Tana Paser (ANTARAKaltim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Kalimantan Timur akan   membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diusulkan Forum Pengelolaan DAS Kabupaten Paser,  pada awal  2013.

Ketua Komisi I DPRD Paser, H. Nasir Eva Merukh, di Tana Paser, Jumat, mengatakan pihaknya sudah menerima usulan dari Forum DAS Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.   

"Awal tahun 2013, raperda  sudah mulai kami bahas," kata Nasir.

Menurut  Nasir, Raperda Pengelolaan DAS nantinya akan menjadi Perda Inisiatif DPRD karena kebetulan  beberapa anggota atau pengurus Forum DAS adalah anggota DPRD Paser.

"Di Forum DAS Paser, saya kebetulan menjadi ketuanya," kata Nasir. .  

Dijelaskan Nasir, nama  raperda  yang sudah diusulkan adalah Raperda DAS  Paser. "Ini untuk membedakan dengan Forum DAS yang sudah ada.

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang  memiliki  perhatian terhadap  Daerah Aliran Sungai yakni Forum DAS  Kandilo, Forum DAS Telake dan Forum DAS Paser.

"Raperda ini nantinya kita susun bersama agar setiap aktifitas di kawasan DAS Paser berwawasan lingkungan," katanya.

Dalam pembahasan Raperda DAS Paser, lanjut Nasir, Dewan akan mengundang semua pemangku kepentingan agar terlibat dalam pembahasan Raperda ini sehingga nantinya Perda yang dihasilkan bisa diterima oleh publik.  

"Semua pemangku kepentingan terhadap DAS kami undang seperti Pemerintah Kecamatan, Aparatur  Pemerintah Desa, perwakilan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).  Kita ingin Perda Pengelolaan DAS Paser  mengakomodir semua harapan masyarakat, sehingga  Perda itu nantinya sesuai dengan keinginan  masyarakat," ujar politisi asal Partai Golkar itu. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012