Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta pengertian masyarakat yang tanahnya terkena proyek pembangunan rumah sakit umum daerah untuk melepasnya dengan harga sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).

"Yang kita bangun ini kan rumah sakit yang bila jadi nanti terutama untuk pengobatan warga kita yang tidak mampu," kata Wali Kota Rizal di Balai Kota, Kamis (19/12).

Setelah berdiri dan berjalan nantinya, sambung Wali Kota, rumah sakit itu juga akan menjadi salah satu penggerak ekonomi di sekitar tempat itu.

Ia menyebutkan pastilah akan diperlukan toko, warung, yang menjual berbagai kebutuhan semua yang berkunjung ke rumah sakit, baik kebutuhan sehari-hari hingga warung makan, dan berbagai usaha lain baik yang berkaitan langsung dengan layanan rumah sakit maupun yang tidak.

Warga juga jadi semakin dekat bila sakit dan membutuhkan pertolongan. "Jadi marilah kita bersama menyukseskan," ajak Wali Kota Rizal Effendi.

Oleh DPRD Balikpapan, Pemkot diberi batas waktu hingga tiga bulan atau sampai Maret 2013 untuk menyelesaikan pembebasan lahan RSUD tersebut.

Ada 21 warga yang tanahnya harus dibebaskan untuk memberi tempat bagi rumah sakit tersebut. Sementara ini sebagian warga masih bertahan meminta ganti rugi bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi.

"Meski diberi batas waktu, kami akan terus berdialog dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini," sambung Wali Kota.

Yang dibebaskan Pemkot sendiri hanya lahan untuk menuju rumah sakit di Jalan R Soeprapto, Gunung Malang, RT 01 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah tersebut.

Tanah untuk membangun rumah sakit adalah tanah negara yang sudah jadi aset Pemkot sejak lama.

Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp78,8 miliar dari APBD Balikpapan.

Setelah mulai dibangun pertengahan tahun ini, sejumlah masalah menyertai pembangunannya, yaitu pembebasan lahan yang alot dan banjir ke pemukiman warga sekitar karena perubahan aliran air sebab proyek itu.

Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong yang meninjau lokasi itu Selasa (18/12) menerima laporan masyarakat dan terlihat geram dengan lambannya penyelesaian masalah-masalah tersebut oleh Pemkot.

Ia kemudian memberi waktu tiga bulan bagi Pemkot untuk menyelesaikan masalahnya. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012