Penajam (ANTARA Kaltim) - Proyek pembangunan jalan dua jalur Nenang-Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sepanjang dua kilometer masih tersendat karena belum tuntasnya pembebasan lahan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Sutiman, dihubungi Minggu (16/12) menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan proyek tersebut, karena pemilik lahan masih tetap bertahan dengan harga ganti rugi Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per meter. Sementara pemerintah hanya bisa membayar Rp 250 ribu per meter.

"Ada juga warga yang sudah sepakat dengan harga pemerintah, tapi kan belum bisa kalau masih ada yang menolak," jelasnya.

Dipastikan lanjut Sutiman, pembebasan lahan untuk dua jalur sepanjang dua kilometer tersebut sulit terwujud 2012 ini. Karena selain waktu yang tidak cukup, pembayaran juga tidak mungkin bisa dilaksanakan karena sudah mau akhir tahun anggaran.

"Jadi pembebasan lahan akan kembali diupayakan awal 2013 mendatang," katanya.

Sutiman menyatakan, bila nanti pembebasan lahan tetap sulit dilakukan, maka pemerintah akan melakukan upaya guna menyelesaikan proyek tersebut.

Upaya yang akan dilakukan, ungkapnya, dengan memaksimalkan bahu jalan yang ada. Dimana dengan tambahan bahu jalan kiri-kanan, cukup membangun jalur dua.

"Tapi nanti median jalan yang dikecilkan. Tidak menjadi masalah, kalau warga memang tetap bertahan dengan harga mereka," tegasnya.

Bahkan kontraktor pelaksana PT Bhaswara Sinarmulia yang sudah mengerjakan proyek tersebut sementara ini menghentikan aktivitas mereka di lapangan. Bahu jalan yang mereka kerjakan kiri-kanan kini sudah rampung, sementara pembebasan belum kunjung dilaksanakan.

Direktur PT Bhaswara Sinarmulia, Muhammad Yusuf mengaku, untuk sementara alat beratnya ditarik dan tidak lagi melakukan aktivitas di lapangan.

"Tidak ada lagi ada yang bisa dikerjakan di lapangan, soalnya bahu jalan kan sudah kami kerjakan. Mau kerjakan lahan warga kan belum dibebaskan," ujarnya.

Namun demikian, Yusuf memastikan proyek dengan anggaran Rp15 miliar tersebut, akan rampung sampai pertengahan 2013 sesuai dengan kontrak, bila lahan warga sudah bisa dibebaskan.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012