Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani nota kesepahaman atau `memorandum of understanding' (MoU) pembangunan jembatan penyeberangan Penajam-Balikpapan, Rabu (21/12).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Sutiman, mengatakan MoU tersebut, untuk menyepakati mengenai pembangunan jembatan. Titik pembangunan jembatan dimulai di Buluminung, PPU, dan Tanjung Batu, Balikpapan.

"Nanti juga Balikpapan akan membangun akses jalan yang masuk wilayah mereka. Mereka juga akan membuat perencanaan jembatan penghubung. Survei investigasi desain (SID) sudah dilelang dan pemenangnya akan segera bekerja," ucapnya.

Selain itu, menurut Sutiman, pertemuan juga untuk penandatanganan perjanjian kerjasama di sejumlah sektor yang akan dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekkab Sutiman dan Asisten I Pemkot Balikpapan Jafar.

"Nanti kami akan melakukan penjadwalan ulang agar ada penandatanganan lagi antara pak bupati dengan pak walikota. Terserah nanti tempatnya dimana, apakah di Balikpapan atau di Penajam," jelas Jafar.

Jafar menyatakan, pihaknya juga menawarkan kerjasama dengan Pemkab PPU termasuk sektor UKM dan pertanian.

Kabid Sarana dan Prasarana Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) PPU, Ibrohim Mas`ud mengatakan, pemenang tender proyek pelaksanaan SID jembatan Penajam-Balikpapan akan diumumkan awal Januari 2013.

"Akhir Januari pemenang tender akan mulai bekerja dan ditargetkan rampung Oktober 2013 mendatang," ujarnya.

Ibrohim menjelaskan, proses tender proyek SID tersebut, masih dalam tahap evaluasi pemenang di unit lelang pengadaan (ULP).

"Sudah ada satu calon pemenang tender memiliki pengalaman mengerjakan SID jembatan skala internasional dan sementara dievaluasi ULP. Mudah-mudahan awal Januari sudah diumumkan pemenangnya," ucapnya.

Ibrohim menegaskan, adanya keterlambatan pemenang tender proyek Rp15 miliar tersebut, karena pada tender pertama dinyatakan gagal. Hal ini terjadi karena jumlah perusahaan yang memasukan penawaran tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga diputuskan untuk dilelang ulang.

Hasil SID ini tambahnya, akan dilaporkan kepada Gubernur Kaltim dan diteruskan kepada pemerintah pusat. "Kami akan sampaikan bahwa ini hasil SID termasuk besaran biaya yang diperlukan untuk membangun jembatan Penajam-Balikpapan," tegasnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012