Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap muatan kendaraan baik di perkotaan maupun di pedesaan yang melintas di jalan umum, seperti di jalan penghubung Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau ke Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan.


“Memang tahun ini ada program  pengawasan muatan kendaraan. Kami sudah merencanakan program tersebut,” kata Inayatullah, Jumat (21/5) 

Diketahui jalan penghubung Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau ke Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan saat ini sedang dilakukan perbaikan dan pada Selasa (18/5) dan sempat ditinjau Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf.

Inayatullah menerangkan, dalam pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan Dishub tetapi juga tim yang melibatkan Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot dan Satpol PP.

Menurutnya tim akan mengawasi kendaraan yang overdimensi dan overloading atau disebut kendaraan yang ODOL (overdimension dan overloading) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser No 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.

Dalam Perda tersebut katanya pada Pasal 12 disebutkan bahwa tidak ada larangan untuk angkutan sawit melintasi jalan umum sepanjang perusahaan angkutan sawit tersebut memenuhi ketentuan mengenai tata cara pengangkutan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. 

"Selain itu perusahaan harus mengantongi izin angkutan barang khusus tidak berbahaya (angkutan sawit)," katanya.

Lebih lanjut Inayatullah menjelaskan, tim akan mengawasi muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan, dan mengecek dokumen kelengkapan kendaraan seperti dokumen KIR.

“Kita akan melihat KIR kendaraannya, apakah masih berlaku karena dalam dokumen ada kriteria yang tertuang, dan akan kita cek dengan kondisi fisiknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Inayatullah  mengemukakan pengawasan melibatkan kepolisian, polisi akan memastikan angkutan memiliki dokumen kendaraan yang lengkap seperti STNK, BPKB, dan tentunya surat izin mengemudi pengendara/sopir.

Sebelumnya Dishub Paser bersama tim telah melakukan pengawasan muatan kendaraan salah satunya di Kecamatan Kuaro pasca adanya truk bermuatan lebih yang amblas di ruas jalan Gadjah Mada depan kantor DPRD Paser.

“Kami pernah mengawasi muatan kendaraan di Kuaro saat bulan puasa lalu dan akan dilanjutkan pada ruas-ruas jalan lainnya.” ucap Inayatullah. (ADV) 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021