Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan, Kaltim menjadikan setiap pendatang ataupun pemudik yang kembali ke kota itu sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
 

“ODP ini akan kami pantau dalam seminggu dan diwajibkan menjalani karantina di rumah,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Satgas, Senin.

Yang melakukan pemantauan adalah Satgas PPKM Mikro yang ada di setiap Rukun Tetangga (RT).

Wali Kota melanjutkan, para pendatang atau pemudik yang menjadi perhatian utama adalah mereka yang datang melalui Pelabuhan Semayang atau via kapal laut.

Bahkan kata Wali Kota, para ODP ini belum diizinkan masuk rumah bila belum bisa menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif.

Kemudian bila ada ODP yang reaktif, maka akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri apakah di rumah atau di Asrama Haji Batakan.

Sebelumnya, bila ODP tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid test dengan hasil negatif, maka Ketua RT setempat dapat memberikan surat pengantar ke Puskesmas terdekat untuk menjalani rapid test antigen gratis.

Untuk mereka yang masuk Balikpapan melalui Bandara Sepinggan, artinya sebelumnya menjadi penumpang pesawat udara, maka status ODP ini juga berlaku walaupun tidak seketat penumpang kapal laut.

Hal tersebut karena penumpang pesawat udara sudah dipastikan negatif COVID-19 dan dibuktikan dengan surat rapid test antigen atau sekurangnya genose dengan hasil negatif.

“Tapi Satgas RT tetap akan memantau yang bersangkutan selama seminggu untuk memastikan,” tegas Wali Kota Rizal Effendi.

Balikpapan adalah kota dengan penduduk hampir seluruhnya pendatang. Setiap tahun sebelum wabah COVID-19 merebak, menjelang Idul Fitri, atau Natal, hampir sepertiga warga kota yang berjumlah tidak kurang dari 700 ribu mudik ke daerah asalnya masing-masing. ***

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021