Penajam, (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), menemukan sekitar 4.882 penduduk wajib KTP telah melakukan perekaman data e-KTP, yang ternyata juga terekam di daerah lain.
"Kami menerima laporan sekitar 4.882 data penduduk yang melakukan rekam data e-KTP juga terdata dibeberapa daerah, dan harus diverifikasi ulang," kata Kepala Disdukcapil PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Selasa.
Ia mengatakan, Dengan adanya data ganda tersebut, penduduk yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi ulang di tempat awal perekaman data e-KTP.
"Penduduk yang datanya ganda, harus segera melakukan klarifikasi. Karena e-KTP penduduk yang datanya ganda tidak dapat dicetak sebelum ada klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar Tur Wahyu.
Sementara itu, Disdukcapil telah merampungkan 97.117 perekaman e-KTP di empat kecamatan. Namun secara keseluruhan jumlah hasil perekaman mencapai 109.388.
Angka tersebut termasuk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah luar PPU serta pendudukan dengan tanda identitas ganda.
"Kuota yang diberikan Pemerintah Pusat perekaman e-KTP di PPU mencapai 108.871 orang. Dan 109.388 sudah melebihi kuota, kalau dipersentasekan jumlahnya mencapai 100,47 persen," ujar Tur Wahyu.
Tur menambahkan, sesuai dengan hasil perekaman dan penelusuran yang sudah dilakukan tim, ditemukan sebanyak 5.270 warga PPU yang pindah keluar daerah dan dengan demikian mereka sudah dianggap tidak lagi menjadi warga PPU.
"Data kami menunjukkan, 795 orang sudah meninggal dunia, dan 401 warga yang tidak berada di tempat saat perekaman, serta 923 warga yang tidak jelas," ucap Tur Wahyu.
Menurutnya, masih ada sekitar 7.355 warga yang belum mengikuti perekaman e-KTP. Termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI.
"Dari data sekitar 229 orang dari TNI/Polri belum melakukan rekam data e-KTP. Dan Kami sudah sampaikan surat imbauan agar secepatnya melakukan proses rekam data di tempat yang disediakan," jelas Tur Wahyu.
Sedangkan sampai saat ini, ungkapnya sekitar 60 PNS belum melakukan perekaman e-KTP, 30 PNS diantaranya pegawai di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, tambah Tur Wahyu, pihaknya masih memberikan kesempatan sampai 31 Desember 2012 sesuai dengan surat perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Kami menerima laporan sekitar 4.882 data penduduk yang melakukan rekam data e-KTP juga terdata dibeberapa daerah, dan harus diverifikasi ulang," kata Kepala Disdukcapil PPU, Tur Wahyu Sutrisno, Selasa.
Ia mengatakan, Dengan adanya data ganda tersebut, penduduk yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi ulang di tempat awal perekaman data e-KTP.
"Penduduk yang datanya ganda, harus segera melakukan klarifikasi. Karena e-KTP penduduk yang datanya ganda tidak dapat dicetak sebelum ada klarifikasi dari yang bersangkutan," ujar Tur Wahyu.
Sementara itu, Disdukcapil telah merampungkan 97.117 perekaman e-KTP di empat kecamatan. Namun secara keseluruhan jumlah hasil perekaman mencapai 109.388.
Angka tersebut termasuk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah luar PPU serta pendudukan dengan tanda identitas ganda.
"Kuota yang diberikan Pemerintah Pusat perekaman e-KTP di PPU mencapai 108.871 orang. Dan 109.388 sudah melebihi kuota, kalau dipersentasekan jumlahnya mencapai 100,47 persen," ujar Tur Wahyu.
Tur menambahkan, sesuai dengan hasil perekaman dan penelusuran yang sudah dilakukan tim, ditemukan sebanyak 5.270 warga PPU yang pindah keluar daerah dan dengan demikian mereka sudah dianggap tidak lagi menjadi warga PPU.
"Data kami menunjukkan, 795 orang sudah meninggal dunia, dan 401 warga yang tidak berada di tempat saat perekaman, serta 923 warga yang tidak jelas," ucap Tur Wahyu.
Menurutnya, masih ada sekitar 7.355 warga yang belum mengikuti perekaman e-KTP. Termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI.
"Dari data sekitar 229 orang dari TNI/Polri belum melakukan rekam data e-KTP. Dan Kami sudah sampaikan surat imbauan agar secepatnya melakukan proses rekam data di tempat yang disediakan," jelas Tur Wahyu.
Sedangkan sampai saat ini, ungkapnya sekitar 60 PNS belum melakukan perekaman e-KTP, 30 PNS diantaranya pegawai di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, tambah Tur Wahyu, pihaknya masih memberikan kesempatan sampai 31 Desember 2012 sesuai dengan surat perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012