Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, kembali menyita 217 butir narkoba jenis ekstasi.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Minggu menyatakan, ekstasi itu disita dari tangan seorang pria berinisial HA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Gang Nusa Inda, RT. 05 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu dinihari sekitar pukul 01. 30 Wita.

"Minggu dinihari tadi, kami kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba saat berada di sebuah warung makan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota," ungkap Feby DP Hutagalung.

Selain menyita 217 ekstasi warna merah muda merek `mazda` pada penangkapan itu kata Feby DP Hutagalung, polisi juga menyita empat poket sabusabu seberat 1.55 gram, tiga buah telepon genggam, sebuah motor, sebuah sendok penakar narkoba serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika Rp4.475.000.

"Penangkapan ini berawal dari informasi mamsyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus HA bersama barang bukti," kata Feby DP Hutagalung.

Polisi lanjut Feby DP Hutagalung masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi dan sabusabu tersebut untuk mengungkap bandar besar narkoba di Samarinda.

"HA masih kami mintai keterangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar," ungkap Feby DP Hutagalung.

Selama empat hari terakhir, Satreskoba Polresta Samarinda telah menangkap 10 orang terkait penyalahgunaan narkotika tiga diantaranya perempuan, satu orang berstatus sebagai mahasiswa serta satu lagi PNS dengan barang bukti, 11 gram sabusabu dan 217 butir ekstasi.

Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 18.30 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial SU (38) di Jalan Pelita 6 Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.

Pada penangkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,86 gram yang disembunyikan di dalam lakban serta seperangkat alat isap narkoba.

Selanjutnya, pada Kamis malam (29/11) polisi kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap tujuh orang, tiga diantaranya perempuan di sebuah rumah di depan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel) di Jalan Tengkawang, Kecamatan Sungai Kunjang.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 paket sabu-sabu seberat 10.23 gram, sebuah timbangan digital, plastik pembungkus narkoba serta sembilan buah telepon genggam.

Pada Jumat (30/11) sekitar pukul 16.00 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda menangkap oknum PNS Pemprov Kaltim saat tengah bertransaksi narkoba.

Pada penangkapan tersebut lanjut Feby DP Hutagalung, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram, satu bundel plastik pembungkus narkoba, dua pipet kaca serta sebuah telepon genggam. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012