Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser akan melakukan penutupan aktifitas angkutan umum jelang  hari raya  Idul Fitri dengan tujuan luar daerah Kabupaten Paser mulai 6-18 Mei 2021.
 

Kepala Dishub Paser, Inayatulah mengatakan ketetapan itu berdasarkan instruksi dari Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Sama seperti tahun sebelumnya sesuai instruksi pemerintah pusat tentang tidak adanya angkutan umum yang beroperasi,” kata Inayatullah, Rabu (5/5).

Inayatullah mengatakan angkutan umum  tersebut di antaranya  taksi, bus  dan sejenisnya dilarang beroperasi untuk menghindari ada pemudik yang menggunakan moda transportasi tersebut.

Menurut  dia, ketentuan tersebut  bukan hanya berlaku di Kabupaten Paser melainkan juga berlaku di daerah lain. Bahkan fasilitas pelabuhan juga ditutup.

Namun, kata Inayatullah, ketentuan tersebut  tidak berlaku bagi angkutan dalam kota dan angkutan lintas kecamatan.

Dikemukakannya bahwa kebijakan tersebut  tidak bisa diterima para sopir angkutan  umum,  namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena itu sudah menjadi aturan Pemerintah Pusat.

“Memang kebijakan  ini ada yang menerima dan tidak, namun ini sudah kebijakan pusat. Jadi mau tidak mau kita jalankannya meskipun kami harus melarang  para  sopir angkutan umum dalam mencari rejeki, karena  kurang lebih dua minggu angkutan  tidak beroperasi,” tuturnya.

Diakuinya sampai saat ini belum ada solusi untuk meringankan beban para sopir angkutan umum yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah pusat .

"Kami sudah menanyakan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim tentang hal itu. Apakah nantinya ada kompensasi maupun bantuan sosial, namun sampai saat ini belum ada. Kami berharap bisa dimaklumi aturan ini," ujar Inayatullah.(ADV)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021