Nunukan (ANTARA Kaltim) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2013 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, sampai sekarang belum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"UMK Nunukan untuk tahun 2013 belum ditetapkan sampai sekarang karena masih menunggu penetapan UMP Kaltim," kata Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan, Frans Toni di Nunukan, Selasa.

Menurut dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kaltim belum menerima besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sebesar Rp1,7 juta.

"Meskipun penetapan UMK menjadi kewenangan Pemkab Nunukan, berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah," kata Frans Toni.

Di dalam rapat Dewan Pengupahan itu, lanjut Frans Toni, terdapat unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang secara bersama-sama harus merembuk masalah besaran upah bagi pekerja.

Namun dia berjanji bahwa kemungkinan besar UMK Nunukan dalam waktu dekat ini akan ditetapkan besaran UMK Nunukan untuk 2013 setelah adanya kepastian penetapan UMP Kaltim.

"Kemungkinan awal bulan ini (Desember) UMK Nunukan sudah akan ditetapkan," kata dia.

Mengenai besaran UMK 2013, Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan belum bisa menyebutkan besarannya sebelum berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan survei terhadap harga kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Frans Toni juga menambahkan, penentuan besaran UMK harus berdasarkan harga barang kebutuhan sehari masing-masing daerah yang terdiri dari 60 item misalnya harga kontrakan/sewa kamar, air dan listrik.

Tetapi Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan yakin UMK Nunukan pada 2013 akan mengalami kenaikan dari UMK 2012 yang sebesar Rp1,186 juta per bulan. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012