Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terhitung pensiun mulai 2010 sampai 2012 diminta melengkapi berkas untuk pelaksanaan verifikasi kelengkapan berkas pensiunan calon penerima Uang Jasa Pengabdian (UJP) 2012.
"Rencananya uang jasa pengabdian tahun anggaran 2012 akan cair, maka para pensiunan yang terhitung mulai 2010 sampai 2012 yang belum menerima uang itu agar segera melengkapi persyaratannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar HM Ridha Darmawan saat dihubungi, Minggu.
Untuk itu, katanya, para pensiunan yang terhitung mulai 2010 sampai 2012 juga diminta hadir di Kantor BKD Kukar, mulai Senin (26/11) hingga Jum`at (30/11) pada setiap jam kerja, guna melengkapi berkas usulan pencairan dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas usulan pencairan oleh tim verifikasi BKD Kukar.
Adapun berkas yang diperlukan untuk pencairan uang jasa pengabdian tersbut yaitu surat permohonan ditujukan kepada Bupati Kukar melalui BKD, yang blangkonya sudah tersedia di BKD.
Kemudian foto kopi SK Pensiun, surat keterangan janda atau duda dan surat keterangan ahli waris dari aparat setempat bagi yang pensiun meninggal dunia. Selanjutnya foto kopi KTP atau identitas lainnya, foto kopi kartu penerima pensiun, serta foto kopi rekening tabungan atas nama yang sebagaimana tercantum dalam SK Pensiun atau surat keterangan janda maupun duda atau ahli waris.
"Saya harap para pensiunan tersebut agar hadir dan segera melengkapi berkasnya, agar proses pencairannya dapat dilakukan," kata HM Ridha Darmawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Rencananya uang jasa pengabdian tahun anggaran 2012 akan cair, maka para pensiunan yang terhitung mulai 2010 sampai 2012 yang belum menerima uang itu agar segera melengkapi persyaratannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar HM Ridha Darmawan saat dihubungi, Minggu.
Untuk itu, katanya, para pensiunan yang terhitung mulai 2010 sampai 2012 juga diminta hadir di Kantor BKD Kukar, mulai Senin (26/11) hingga Jum`at (30/11) pada setiap jam kerja, guna melengkapi berkas usulan pencairan dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas usulan pencairan oleh tim verifikasi BKD Kukar.
Adapun berkas yang diperlukan untuk pencairan uang jasa pengabdian tersbut yaitu surat permohonan ditujukan kepada Bupati Kukar melalui BKD, yang blangkonya sudah tersedia di BKD.
Kemudian foto kopi SK Pensiun, surat keterangan janda atau duda dan surat keterangan ahli waris dari aparat setempat bagi yang pensiun meninggal dunia. Selanjutnya foto kopi KTP atau identitas lainnya, foto kopi kartu penerima pensiun, serta foto kopi rekening tabungan atas nama yang sebagaimana tercantum dalam SK Pensiun atau surat keterangan janda maupun duda atau ahli waris.
"Saya harap para pensiunan tersebut agar hadir dan segera melengkapi berkasnya, agar proses pencairannya dapat dilakukan," kata HM Ridha Darmawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012