Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Berau menangkap dan memulangkan delapan pengemis ke daerah asalnya.

"Sebanyak delapan orang diamankan di Kantor Satpol PP , Jalan Dermaga Tanjung Redeb, keseluruhannya diminta menandatangani surat pernyataan sebelum dilepaskan. Pernyataan itu, mengharuskan pelaku untuk menghentikan aktivitasnya tersebut, juga harus meninggalkan Berau secepatnya," kata Kasi ops Gamal Swanto, Kamis (22/11).

Dia mengatakan, kelompok tersebut dikoordinir oleh salah satu dari mereka yang juga berprofesi sama.

Pada Rabu (21/11) malam, Satpol PP menangkap mereka dari jalan Ahmad Yani, SA Maulana, Jenderal Sudirman, Jalan Langsat, dan di Jalan Pulau Derawan, ada tujuh orang, kemudian hari ini juga ada satu orang lagi jadi total delapan orang.

"Hari ini juga kelompok tersebut dipastikan sudah meninggalkan Berau menuju Bulungan kemudian dilanjutkan ke Tarakan untuk kembali ke Madura, Jawa Timur, berdasarkan identitas mereka," katanya.

Untuk pemulangan, katanya, Satpol PP Berau mengaku koordinasi dengan Satpol PP Bulungan dan Tarakan untuk memastikan kepulangan mereka.

"Modus operandi pelaku yakni menjajakan buku dan stiker tapi ada dua orang yang murni pengemis," kata Gamal.

Kelompok tersebut sengaja datang ke Berau dengan niat berprofesi demikian, yang berdasarkan keterangan dihimpun semua pelaku sebelumnya berprofesi sama di daerah asalnya.

Kelompok itu menempati hunian sama yakni sebuah kos-kosan di Kelurahan Karang Ambon.

Mengenai dasar penertiban kelompok tersebut, Gamal menyebutkan didasarkan pada ketertiban umum. Dimana banyak keluhan masyarakat kota terhadap keberadaan pelaku yang kadang mengganggu ketenangan warga, terlebih jika dibiarkan kelompok ini akan terus berkembangnya.

"Karena itu, kita secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Saat ini masih banyak yang beroperasi di Kecamatan terdekat," ungkap Gamal lagi.

Sesuai surat pernyataan yang ditandatangani, selain meninggalkan Berau pelaku juga menyertakan bukti barang-barang yang dimiliki seperti buku dan stiker.

Satpol PP mengamankan sebanyak buku pendidikan umum 4 buah, buku Yasin besar dan kecil sebanyak 250 buah, 38 buku agama dan stiker sebanyak 13 lembar. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012