Pengadilan Agama Tanah Grogot melakukan penandatangan  perjanjian  kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) untuk penyebarluasan informasi  melalui siaran Radio Pemerintah Kabupaten ( RPK) Paser.


"Kerja sama ini terkait  penyebaran informasi atau pengumuman sidang bagi pihak yang tidak diketahui tempat tinggalnya melalui RPK Paser, ” kata Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nanang  M. Rofi’i Nurhidayat,di Tanah Grogot,Rabu (21/4).

Perjanjian kerja sama dilakukan di kantor pengadilan dan ditandatangani Plt  Kepala DKISP  Paser Boy Susanto  dan Kepala  PA Tanah Grogot  Nanang  Moh Rofi’i.

Selain informasi berupa pengumuman sidang, kata Nanang, juga akan disiarkan informasi tentang pelayanan publik atau sosialisasi program kerja Pengadilan Agama Tanah Grogot.

“Bukan hanya pengumuman sidang   nantinya melalui kerja sama ini  kami  akan menyampaikan penyuluhan hukum dan juga bebagai sosialisasi melalui RPK ,” kata Nanang. 

Dengan penandatanganan ini, lanjut dia, pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot pada masyarakat  semakin meningkat.

Dia berharap kerja sama  tersebut  nantinya akan meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat salah satunya terkait informasi yang disampaikan melalui  siaran radio pemerintah kabupaten. 

Sementara Plt Kepala DKISP  Paser Boy Susanto menyambut  baik kerja  sama PA Tanah Grogot dalam penyebaran informasi.

“Terima kasih dengan adanya kerjasama ini diharapkan berjalan dengan lancar dan bisa dimanfaatkan  sebaik-baiknya sebagai sarana untuk penyiaran ataupun mendukung  kegiatan Pengadilan Agama, "ujar Boy.(ADV) 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021