Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 yang merupakan amanat konstitusional UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 69 ayat (1) yaitu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah dan menyampaikan RLPPD kepada masyarakat serta masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD tersebut sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan LPPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.

Untuk itu melalui Diskominfo Kaltim disebarkanlah RLPPD tersebut melalui format sebagai beirkut :
 
RLPPD Provinsi Kaltim Tahun 2020 (Antaranews Kaltim/HO/Diskominfo Kaltim)
RLPPD Provinsi Kaltim Tahun 2020 (Antaranews Kaltim/HO/Diskominfo Kaltim)

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021