Penajam, (ANTARA Kaltim)  - Serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan upah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1,9 juta per bulan sebagai dasar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) PPU tahun 2013.

Namun, Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) PPU menilai, usulan serikat pekerja sebesar Rp1,9 juta tersebut, terlalu besar, kata Ketua DPK Apindo PPU Mappema, Senin.

Dia mengaku heran atas perbedaan hasil survei KHL yang dilakukan DPK Apindo dan Badan Pusat Stastistik (BPS). Hasil survei BPS menyebutkan besaran KHL sampai Rp1,9 juta, sementara survei DPK lebih rendah hanya Rp1,7 juta.

"Kami heran kenapa kok beda, padahal DPK anggotanya juga dari BPS, ada pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Survei DPK Rp1,7 juta, tapi BPS lebih tinggi Rp1,9 juta. Memang tidak sama, karena BPS punya standar sendiri dalam menetapkan KHL,"  ujarnya.

Hal itu, kata Mappema, bisa membawa dampak buruk atas kelangsungan usaha para pengusaha di daerah ini. Karena itu, Apindo sebagai wadah yang mengayomi kepentingan para pengusaha tentu merasa keberatan atas penetapan usulan serikat pekerja dan buruh itu.

"Apindo jelas belum bisa terima usulan itu, meskipun usulan serikat pekerja dan buruh sudah bulat. Bagaimana nanti dampak yang dirasakan para pengusaha, nanti banyak yang gulur tikar dan yang rugi buruh juga," katanya.

Untuk itu, kata Mappema, DPK Apindo PPU juga menunggu perkembangan dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kaltim dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Pusat terkait rencana pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2013.

Ditambahkannya,  Pemkab PPU dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) juga belum mengambil keputusan terkait menaikkan UMK tersebut.

"Kalau UMK nanti dasarnya dari KHL jelas kami tak bisa terima. Paling tidak, keputusan UMK toleransinya yang dibolehkan hanya 5 persen dari kenaikkan UMK 2011 dan 2012 ini. Lagi pula, Dinsosnaker juga belum memutuskan hasil survei DPK dan BPS sebagai dasar menaikkan UMK PPU 2013," katanya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kaltim, Nomor 561/K.27/ 2012 Tanggal 2 Januari 2012, tentang penetapan UMK Kabupaten PPU tahun 2012 sebesar  Rp1.330.900. UMK 2012 tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp271.900 dari UMK tahun 2011 sebesar Rp1.059.000.

Ditetapkannya UMK tahun 2012 sebesar Rp1.330.900 tersebut, berdasarkan perhitungan, peningkatan KHL sekitar 78 persen, dengan tingkat inflasi yang mencapai 6,6 persen serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten PPU  yang mencapai 3,4 persen. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012