Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Proyek perluasan terminal penumpang Bandar Udara Internasional Sepinggan di Balikpapan, Kalimantan Timur, telah memegang izin pendirian dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, bahwa izin membangun bandar udara dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Handy Heryudhitiawan, pejabat Hubungan Masyarakat Proyek Pengembangan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura tersebut, Kamis (8/11).
PP Nomor 40/2012 adalah tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menyebutkan bahwa proyek Angkasapura itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Balikpapan.
Menurut Heryudhiatiawan, pada awalnya pihaknya mendapatkan surat dari Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan tertanggal 29 Mei 2012 perihal pemberitahuan keharusan mengurus kelengkapan perizinan bangunan dan bangunan-bangunan di luar fasilitas pokok bandar udara atau fasilitas penunjang.
Surat DTKP Balikpapan ditanggapi Angkasa Pura dengan surat bertanggal 25 Juli 2012 menjelaskan tentang ketentuan dari PP Nomor 40/2012 di atas.
DTKP Balikpapan kembali menyurati dengan perihal yang sama pada tanggal 6 September 2012 dan Angkasa Pura kembali menanggapi dengan surat bertanggal 12 September 2012.
Heryudhitiawan juga menyebutkan, selain izin Menteri Perhubunga, pihaknya juga telah mengantungi surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur pada 2011. Dalam surat rekomendasi tertanggal 16 Juni 2011 itu disebutkan bahwa pemerintah provinsi menyetujui pembangunan pengembangan Bandara Sepinggan sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam rangka mendukung koridor ekonomi nasional.
Rekomendasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pembangunan pengembangan Bandara Sepinggan. Tembusan surat rekomendasi tersebut juga diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan sebagai kepala daerah yang menjadi lokasi pembangunan bandara.
"Sebenarnya hanya masalah komunikasi saja. Kami rasa semua sudah jelas di sini," kata Heryudhitiawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2012 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, bahwa izin membangun bandar udara dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Handy Heryudhitiawan, pejabat Hubungan Masyarakat Proyek Pengembangan Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura tersebut, Kamis (8/11).
PP Nomor 40/2012 adalah tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menyebutkan bahwa proyek Angkasapura itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Balikpapan.
Menurut Heryudhiatiawan, pada awalnya pihaknya mendapatkan surat dari Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Balikpapan tertanggal 29 Mei 2012 perihal pemberitahuan keharusan mengurus kelengkapan perizinan bangunan dan bangunan-bangunan di luar fasilitas pokok bandar udara atau fasilitas penunjang.
Surat DTKP Balikpapan ditanggapi Angkasa Pura dengan surat bertanggal 25 Juli 2012 menjelaskan tentang ketentuan dari PP Nomor 40/2012 di atas.
DTKP Balikpapan kembali menyurati dengan perihal yang sama pada tanggal 6 September 2012 dan Angkasa Pura kembali menanggapi dengan surat bertanggal 12 September 2012.
Heryudhitiawan juga menyebutkan, selain izin Menteri Perhubunga, pihaknya juga telah mengantungi surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur pada 2011. Dalam surat rekomendasi tertanggal 16 Juni 2011 itu disebutkan bahwa pemerintah provinsi menyetujui pembangunan pengembangan Bandara Sepinggan sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam rangka mendukung koridor ekonomi nasional.
Rekomendasi tersebut juga menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam pembangunan pengembangan Bandara Sepinggan. Tembusan surat rekomendasi tersebut juga diserahkan kepada Wali Kota Balikpapan sebagai kepala daerah yang menjadi lokasi pembangunan bandara.
"Sebenarnya hanya masalah komunikasi saja. Kami rasa semua sudah jelas di sini," kata Heryudhitiawan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012