General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) Sigit Witjaksono menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman di Balikpapan.
 

Nota kesepahaman tersebut berisi kesepakatan bantuan hukum bagi PLN selaku badan usaha milik negara (BUMN) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai pengacara negara.

Menurut Witjaksono, PLN dalam tugasnya mengadakan dan menyalurkan energi listrik untuk masyarakat, sering tidak terhindarkan berhadapan dengan tuntutan hukum, atau juga menjadi pihak yang minta penegakan hukum.

Secara lebih rinci, Kajati Firman menjelaskan, BUMN dapat memanfaatkan jasa jaksa pengacara negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jaksa dapat dimintai bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Sebab BUMN adalah institusi atau lembaga negara, karena itu jaksa selaku pengacara negara dapat mewakili BUMN, sesuai Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Kejati.

Witjaksono menambahkan, Nota Kesepahaman ini mempertegas kerja sama yang sudah berlangsung selama ini antara PLN dan Kejati Kaltim.

Diketahui, Kejaksaan sudah mendampingi PLN Kaltimra dalam kasus lahan untuk sejumlah tower atau menara saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Jalan Poron Bontang-Sangatta di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Kejaksaan juga berperan dalam kasus konsinyasi biaya ganti rugi tanam tumbuh dalam pembangunan proyek PLN mendirikan SUTT di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Dan seperti disampaikan GM Witjaksono, saat ini PLN masih mengerjakan proyek-proyek transmisi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Proyek-proyek itu  antara lain SUTT 150 kilo Volt (kV) dari Gardu Induk (GI) PLTU Kaltim (Teluk Balikpapan) ke  GI New Balikpapan sepanjang 32,2 km. SUTT 150 kV Tanjung Redeb–Talisayan (216,8 km), SUTT 150 kV Tanjung Redeb–Tanjung Selor (180,3 km), SUTT 150 kV Tanjung Selor–Tideng Pale (221,6 km), dan SUTT 150 kV Sangatta–Maloy (151,4 km).

“Kami juga tengah membangun pembangkit listrik, yaitu PLTU Malinau 2x3 Mega Watt (MW) dan PLTU Tanjung Selor 2x7 MW,” kata GM Witjaksono.

GM juga menambahkan, saat ini PLN sudah melistriki di Kalimantan Timur sebanyak 816 desa (78,16 persen)  dan di Kalimantan Utara sebanyak 283 desa (60,79 persen).

“PLN berkomitmen untuk dapat melistriki seluruh desa yang masih berlistrik non PLN pada tahun 2024,” tekad GM Witjaksono.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021