Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara Ali Hamdi, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.


Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi dari hasil kinerjanya sebagai legislator demi mendorong kesadaran masyarakat  untuk taat membayar pajak. 

Ali Hamdi menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada, Jumat (5/3/2021) lalu, tepatnya pukul 16.00 WITA di RT 35 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, dan RT 15 Kelurahan Maluhu di pukul 20.00 WITA. 

"Jadi ini silaturahmi dengan masyarakat Kukar, sekaligus sosialisasikan Perda (Sosper)," kata Ali Hamdi.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya program Sosper ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa-apa saja isi dari Perda yang telah disahkan oleh pihaknya bersama dengan Pemerintah. 

"Misalnya seperti Perda retribusi atau pajak daerah. Biar masyarakat tau betul-betul isi dari Perdanya," ungkapnya.
 
Logo-DPRD kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


Ia mengatakan sosialisasi ini fungsinya memang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik. 

Ali Hamdi menargetkan, dari adanya Sosper ini tidak lain adalah tersampainya informasi dan pemahaman mengenai Perda yang telah dibuat ini.

"Salah satu fungsi Dewan kan legislasi, jadi dari hasil kerja inilah masyarakat harus dapat memahami dengan baik," tuturnya. 

Ali berharap dengan adanya Sosper ini, seluruh masyarakat dapat memahami poin-poin penting, hak serta kewajiban yang telah tertuang dalam Perda.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021