Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur optimis penerbitan kartu identitas anak (KIA) dapat mencapai 80 persen pada 2021.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Selasa menyatakan instansinya akan meningkatkan penerbitan hingga 46.000 kartu identitas anak atau mencapai 80 persen dari total anak di bawah usia 17 tahun.
Penerbitan kartu identitas anak sampai saat ini lanjut ia, baru mencapai 60 persen dari jumlah 58.000 anak di bawah usia 17 tahun.
Jumlah 60 persen tersebut telah melampaui target nasional Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebanyak 20 persen untuk masing-masing daerah.
"Program nasional hanya 20 persen dari jumlah anak di bawah usia 17 di masing-masing daerah," ujar Suyanto.
"Kami sudah 60 persen terbitkan kartu identitas anak, tapi kami berusaha mencapai 80 persen," tambahnya.
Salah satu kendala penerbitan KIA menurut Suyanto, ada penolakan dari kalangan pelajar, khususnya tingkat SMA sederajat yang telah berusia 16 tahun atau mendekati 17 tahun.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggiatkan sosialisasi di sekolah sekaligus menunjuk duta KIA di kalangan pelajar tingkat SMA sederajat.
"Kami akan giatkan sosialisasi di kalangan SMA sederajat agar penerbitan KIA pada tahun ini (2021) dapat ditingkatkan," kata Suyanto.
Kartu identitas anak tersebut jelasnya, sama seperti KTP (kartu tanda penduduk) elektronik, di mana dicantumkan nama, alamat dan tempat tanggal lahir khusus bagi anak di bawah 17 tahun.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto saat ditemui di Penajam, Selasa menyatakan instansinya akan meningkatkan penerbitan hingga 46.000 kartu identitas anak atau mencapai 80 persen dari total anak di bawah usia 17 tahun.
Penerbitan kartu identitas anak sampai saat ini lanjut ia, baru mencapai 60 persen dari jumlah 58.000 anak di bawah usia 17 tahun.
Jumlah 60 persen tersebut telah melampaui target nasional Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebanyak 20 persen untuk masing-masing daerah.
"Program nasional hanya 20 persen dari jumlah anak di bawah usia 17 di masing-masing daerah," ujar Suyanto.
"Kami sudah 60 persen terbitkan kartu identitas anak, tapi kami berusaha mencapai 80 persen," tambahnya.
Salah satu kendala penerbitan KIA menurut Suyanto, ada penolakan dari kalangan pelajar, khususnya tingkat SMA sederajat yang telah berusia 16 tahun atau mendekati 17 tahun.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menggiatkan sosialisasi di sekolah sekaligus menunjuk duta KIA di kalangan pelajar tingkat SMA sederajat.
"Kami akan giatkan sosialisasi di kalangan SMA sederajat agar penerbitan KIA pada tahun ini (2021) dapat ditingkatkan," kata Suyanto.
Kartu identitas anak tersebut jelasnya, sama seperti KTP (kartu tanda penduduk) elektronik, di mana dicantumkan nama, alamat dan tempat tanggal lahir khusus bagi anak di bawah 17 tahun.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021