Larangan Penjualan Telur Penyu
- 5 Maret 2012 18:03
Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Kasat Bimmas Polresta Samarinda, Komisaris Musrifin Umar menunjukkan surat edaran terkait larangan penjualan telur punyu di Samarinda, Senin (5/3). Polresta Samarinda memberi batas waktu kepada 17 penjual telur penyu hingga 18 Maret 2012 dan jika kedapatan berjualan akan ditindak sesuai UU Nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Amirullah/ANTARA)