Delpedro divonis bebas, minta negara pulihkan martabat para aktivis
- 7 Maret 2026 03:08
Samarinda (Antara News - Kaltim) Empat anggota DPRD Kutai Kartanegara mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim pada sidang putusan kasus dugaan koruspi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara pada 2005 senilai Rp2,6 miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Samarinda membebaskan keempat terdakwa karena dinilai penggunaan anggaran APBD yang juga menjerat 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 itu sudah berdasarkan Peraturan Bupati No. 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum segera merehabilitasi keempat anggota DPRD Kutai Kartanegara tersebut. (Amirullah/ANTARA)