Pengungkapan kasus tindak pidana pengiriman batu bara ilegal

  • Jumat, 18 Juli 2025 16:35

Petugas mengawasi barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Antara Kaltim/Didik Suhartono/agr/mrh

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2025). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Antara Kaltim/Didik Suhartono/agr/mrh

Berita Terkait