Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 7 kilometer tahun 2012 ini terpaksa ditunda pengerjaannya karena masih terkedala ketersediaan lahan yang hingga kini belum juga tuntas diganti rugi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah (DPU-Kimpraswil) PPU Mangasi Tambunan, Selasa, menjelaskan, jalan kabupaten yang pekerjaannya ditunda tersebut berada di Kecamatan Penajam, Kelurahan Nenang, Gunung Steleng dan Jalan Majapahit dengan panjang total keseluruhan 7 km yang dikerjakan dalam tiga paket pekerjaan dan dikerjakan oleh tiga kontraktor pelaksana.

Total pagu anggaran jalan ini mencapai Rp39 miliar.

Menurutnya, pekerjaan jalan tersebut harusnya ada yang sudah tuntas di bulan Juni serta Agustus lalu. Namun, karena masih terkendala pembebasan lahan, maka seluruh proyek diperpanjang kontraknya, sebab masalah ini bukan kesalahan dari kontraktor, tetapi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang belum bisa menyiapkan lahan, padahal proyek telah berjalan.

"Kontrak kerja terpaksa kita perpanjang walaupun seluruh pekerjaan sementara waktu kita tunda, sambil menunggu tuntasnya pembebasan lahan tersebut. Kita berharap pembebasan segara tuntas mengingat waktu kegiatan yang terus berkurang," jelas Mangasi.

Dikatannya, lahan yang belum dibebaskan sebetulnya sekitar 1 kilometer lebih, namun karena lokasi berpencar-pencar, maka hampir merata di seluruh jalan tersebut. Para pemilik lahan juga menolak lahannya lebih dahulu dijadikan lokasi proyek apabila pembayaran ganti rugi belum tuntas dilaksanakan.

"Kita sebetulnya telah melakukan pendekatan dengan para pemilik lahan yang jumlahnya mencapai 21 orang, agar pekerjaan dilakukan bersamaan dengan proses pembebasan. Namun pemilik lahan menolaknya dan baru mau menyerahkan tanahnya setelah lahan dibayar pemerintah lebih dahulu," ujarnya.

Mangasi menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada proyek pengasapalan jalan H. Habbe menuju ke SMKN 2 Penajam-Sungai Paret dan Jalan Negara km 7 kelurahan Nipahnipah. Hal itu dikarenakan salah satu warga mengklaim sebagai pemilik lahan padahal tanah itu merupakan tanah hibah.

"Warga ini menolak lahan yang diakuinya dikerjakan tanpa diganti rugi, bahkan pernah ketika dilakukan pengukuran jalan untuk dikerjakan, pemilik tersebut marah-marah dan mengancam petugas kami serta kontraktor, sehingga pengukuran dihentikan," katanya. (*)



Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026