"Baru 14 parpol yang menyerahkan KTA dan kelengkapan dokumen lainnya," kata Ketua KPU PPU, Andi Arfin, usai kegiatan Sosialisasi Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPD dan DPRD Tahun 2014 dan Tata Cara Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa.
Sementara, menurut Andi Arfin, hingga saat ini jumlah parpol yang terdaftar di KPU Pusat sebanyak 46 parpol.
Dijelaskannya, penyerahan kelengkapan dokumen seharusnya sudah ditutup 7 September, namun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11/2012 tentang Perubahan Peraturan KPU No 7/2012 yang mengatur Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, waktu penyerahan berkas diperpanjang hingga 29 September.
"Dengan adanya masa perpanjangan ini parpol diharapkan lebih punya waktu untuk melengkapi dokumen," ujarnya.
Andi Arfin menambahkan, setelah kelengkapan dokumen diterima KPU sebagaimana batas akhir 29 September 2012, KPU segera menindaklanjuti verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang dijadwalkan pada 26 Oktober sampai 20 November 2012.
"Ditingkat pusat, KPU akan menyampaikan pemberitahuan parpol yang memenuhi syarat pendaftaran kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi setelah berakhirnya masa pendaftaran," katanya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.