Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Timur mengamankan sebanyak 9,4 ton gula pasir selundupan dari Tawau Malaysia, Senin (2/7).

"Gula pasir ini ditemukan dalam gudang kapal ferry KMP Manta yang saat itu akan berangkat ke Kota Tarakan Kalimantan Timur," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi SIK, di Nunukan, Selasa.

Ia menuturkan, penemuan gula pasir selundupan itu setelah sebelumnya unit intelkam Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan terkait keberadaan gula pasir bersubsidi asal negara tetangga Malaysia.

Sebelum diangkat masuk KMP Manta, kata Ardian, gula pasir itu dikumpulkan terlebih dahulu oleh seorang pedagang di Sei Nyamuk Pulau Sebatik dan ditampung pada sebuah gudang di Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan selama beberapa hari.

"Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bekerja sama dengan intelkam bahwa di atas kapal KMP Manta terdapat gula pasir subsidi asal Malaysia kemudian ditindaklanjuti dan ternyata benar," katanya.

Setelah ditemukan, gula tersebut diamankan di Mapolres Nunukan. Ardian mengatakan, kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan oleh penyidik reskrim Polres Nunukan asal muasal barang tersebut.

Penyidik masih mendalami keberadaan gula pasir asal Malaysia ini, apakah masuk ke Sebatik telah sesuai dengan prosedur kepabeanan.

Keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, kata Ardian, bukan pemilik barang bukti yang membawa masuk melalui Pelabuhan Sei Nyamuk Pulau Sebatik.

Tetapi ada orang lain yang memang berprofesi sebagai pemasok dan pengumpul dan menurut pemilik barang mengakui membeli dari pengumpul atau orang-orang yang selama ini membawa dari Tawau Malaysia.

"Jadi orang yang membawa dari Malaysia dalam pengembangan," katanya.

Selanjutnya, Ardian menambahkan, apakah ini akan disidik oleh kepolisian atau dilimpahkan kepabeanan Kantor Bea Cukai Nunukan masih menunggu dari pemeriksaan dan pengembangan penyidik Polres Nunukan.

Barang bukti gula pasir yang diamankan itu, sebanyak 392 pack atau 9,4 ton. Dalam satu pack berisi 24 kilogram dengan total harga Rp 94 juta dengan perkiraan satu kilogram seharga Rp 10.000,-.

Sejauh ini, penyidik Polres Nunukan belum menetapkan tersangka dan sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua yang mengaku pemilik barangnya.

Masalah tersangkanya, apakah pemasok dari Tawau ke Sei Nyamuk atau pembawa dari Pulau Sebatik menuju Kota Tarakan masih terus dikembangkan.

"Yang jelas barang ini berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, jadi saya tidak bisa menyatakan barang itu legal atau ilegal," ujarnya.

Saat ini penyidik Polres Nunukan sedang memintai keterangan terhadap dua orang yang diamankan bersama barang bukti itu. Kemungkinan akan bertambah untuk dipanggil, tentunya tetap berpeluang untuk mengerecutkan pelaku tindak pidana terhadap kasus ini.

Mengenai masuknya gula pasir ke Sei Nyamuk dari Tawau Malaysia, belum dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan. Karena masih dilakukan pengembangan lanjutan.

Ardian menegaskan, apabila masuknya gula pasir ini dianggap telah terjadi penyelundupan berarti telah melanggar aturan kepabeanan.

"Jadi soal adanya pelanggaran kepabeanan, polisi masih melakukan pengembangan. Yang jelasnya masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen yang sah," sebutnya. (*)



Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026