Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan menertibkan orang-orang yang menjadi koordinator gelandangan dan pengemis di kota itu.

Ketua Tim Terpadu Penertiban dan Penanggulang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Kota Samarinda Makmun AN, Selasa menyatakan, penertiban koordinantor pengemis dilakukan sebagai upaya memberantas keberadaan mereka yang dinilai sudah meresahkan masyarakat tersebut.

"Hari ini (Selasa) kami telah menggelar razia di sejumlah lokasi dan berhasil menertibkan 38 gelandangan dan pengemis. Operasi ini akan kami lanjutkan pada malam harinya untuk mencari para koordinatornya," ungkap Makmun AN.

Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesejahteraan Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Samarinda, Bappeda, Bagian Hukum Sekretariat dan PPNS melakukan razia di 10 titik.

Razia diawali, kata Makmun AN, di Simpang Empat Jalan H Darjad dan Jalan Abul Hasan kemudian dilanjutkan ke Jalan Imam Bonjol selanjutnya menuju kawasan Pasar Pagi dan Mal Mesra Indah.

Razia yang melibatkan puluhan personel itu kemudian menyisir Jalan Agussalim, Jalan Ahmad Yani hingga ke Jalan PM Noor selanjutnya menuju ke Jalan Kadrie Oening, simpang empat Mal Lembuswana, kawasan Air Putih dan serta di simpang tiga Muara Teluk Lerong.

"Mereka yang terjaring umumnya masih berusia anak-anak dan bekerja sebagai penjual koran. Para pengemis dan gelandangan yang dijaring itu selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan," katanya.

"Sementara, para koordinator yang terjaring bisa dikenakan sanksi denda Rp5 juta atau kuurngan badan selama tiga bulan karena dianggap melanggar Perda No 16 tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan di Lingkungan Kota Samarinda," ungkap Makmun AN.

Setelah diberikan pembinaan kata Makmun AN, para anak jalanan itu akan dipulangkan.

Sementara para pengemis, akan dimintai keterangan untuk mengetahui keberadaan para koordinator dan jaringannya di kota Samarinda.

"Kami berharap, setelah diberi pembinaan anak jalanan yang umumnya penjual koran itu tidak lagi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga pengguna jalan. Biasanya, mereka berjualan koran tetapi juga kerap meminta uang kepada para pengendara. Jadi, mereka tetap dipernolehkan berjualan koran sepanjang tidak mengganggu warga dan kelancaran arus lalu lintas," kata Makmun AN yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda. (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026