Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Polsekta Samarinda Seberang, Polda Kalimantan Timur meringkus seorang gembong pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi dengan membawa senjata api.

Kepala Polsekta Samarinda Seberang, Komisaris Polisi Ade Permana, kepada wartawan, Senin menyatakan, gembong pencurian kendaraan bermotor atau curanmor bernama Syamsudin alias Udin (49) warga Desa Gambar Luar, Kecamatan Kandangan, Kalimantan Selatan, ditangkap di Kelurahan Loa Buah, Samarinda, Senin dinihari pukul 01.00 Wita

Selain menangkap gembong curanmor itu, polisi juga kata Kompol Ade Permana berhasil menyita dua motor hasil curian, empat STNK, kunci `T` dan sebuah senjata api rakitan yang menggunakan peluru tajam yang biasa digunakan pada senjata laras pajang jenis M16.

"Pada saat penangkapan, pelaku terindikasi akan melakukan perlawanan dengan hendak mencabut senjata api yang ada di pinggangnya. Namun karena jumlah petugas cukup banyak sehingga Syamsudin berhasil diringkus tanpa sempat melawan. Saat penangkapan berlangsung dia tengah minum minuman keras," ungkap Ade Permana.

Syamsudin yang telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian itu kata Ade Permana juga merupakan target operasi (TO) Polda Kaltim terkait curanmor.

Berdasarkan data kepolisian, Syammsudin telah melakukan aksi pencurian pada 23 lokasi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Seberang dan 31 lokasi di beberapa wilayah hukum polsekta di Samarinda.

"Tidak menutup kemungkinan, jumlah lokasi aksi pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polresta Samarinda maupun wilayah Kaltim lainnya akan bertambah sebab kasus ini masih terus kami kembangkan. Tersangka juga diduga sebagai sindikat curanmor antarprovinsi sebab salah seorang anak buahnya sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel," katanya.

"Modus yang digunakan pelaku yakni, merusak motor korban kemudian membawa kabur ke Kalimantan Selatan. Namun, dalam perjalanan, pelaku kemudian mengganti STNK motor hasil curian tersebut untuk mengelabui polisi. Motor hasil curian itu dijual di Kecamatan Kandangan, Kalsel mulai Rp2,5 hingga Rp3 juta," ungkap Ade Permana.

Polisi juga lanjut Ade Permana masih menelusuri keterangan yang menyebut, Syamsudin merupakan mantan anggota TNI.

"Terkait informasi itu, kamsi masih mendalami kebenarannya," kata Ade Permana.  (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026