Kami harapkan dana desa bisa dilakukan perubahan untuk pencegahan COVID-19

Paser (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya minta kepala desa agar  menggunakan dana desa  untuk pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
 

Soal penggunaan dana desa untuk pencegahan COVID--19 ini diperbolehkan sebagai tindak lanjut dari  Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 188.32/2059/DPMD tanggal 26 Maret tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Kami harapkan dana desa bisa dilakukan perubahan untuk pencegahan COVID-19," kata Katsul usai rapat bersama perwakilan camat, Kepala Desa dan Ketua APDESI, Selasa (31/3).

Ia mengatakan penggeseran anggaran pada APBDEs  yakni untuk pembelanjaan bidang dan sub bidang lainnya menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

"Termasuk bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)," ujarnya.

Dikemukakan Katsul untuk kegiatan padat karya diminta agar dapat mempekerjakan tenaga setempat yang membutuhkan pekerjaan serta warga yang belum berkecukupan secara ekonomi, sehingga ini juga dapat membantu di tengah wabah COVID-19.

Katsul menerangkan bagi desa yang akan mempergunakan dananya untuk tanggap penanggulangan COVID -19 maka dapat langsung melakuan perubahan penggeseran APBDes untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19. Seperti pengadaan masker, hand santizer dan lainnya.

"Ketentuan itu  diatur dalam peraturan dalam peraturan Menteri dalam negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa," kata Katsul Wijaya. (Adv/MC Kominfo Paser)



Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026