Samarinda (AntaranewsKaltim) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengatakan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) perlu melakukan menyusun dan memantapkan program kerja.
"Dalam menyusunan program kerja harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 99/2017 tentang gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga,"katanya saat menjadi narasumber dalam Silaturahmi TP PKK Kaltim dengan TP PKK Kabupaten/Kota di Gedung Olah Bebaya , Pendopo Lamin Etam, Rabu (31/10).
Ia yakin kegiatan silaturahmi dan sekaligus penyusunan program kerja dalam jajaran TP PKK pasti sudah mengetahui betul tentang Perpres No 99/2017, tetapi perlu kembali diingatkan sebagai bentuk penyegaran agar lebih mantap dalam menyusun dan menetapkan program kerja kedepan.
Secara umum kata dia, Perpres antara lain mengatur tentang sasaran yang akan diwujudkan, arah pengaturan, dan jangkauan dalam hal pengaturan.
Sasaran yang akan diwujudkan diantaranya gerakan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK. Sedangkan arah pengaturan terkait pemberdayaan penggunaan strategi gerakan masyarakat dan dukungan program Kementerian lembaga pemerintah.
Jauhar juga menyampaikan terkait rencana induk program PKK di antaranya berisi tentang visi dan misi, asas, tujuan dan sasaran operasional 10 program pokok PKK yang disusun dalam jangka waktu selama 5 tahun.
Ia menjelaskan strategi gerakan PKK disusun oleh menteri, gubernur, bupati/walikota, camat dan kades/lurah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan yang disusun oleh gerakan PKK terkait isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi, rumusan proses dan metode pelaksanaan gerakan PKK.
"Semua harus berperan aktif dalam penyusunan rencana program gerakan PKK. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/pemkot, kecamatan, desa/kelurahan sesuai tugas dan fungsinya,"harap Jauhar.(*)