Sangata (ANTARA News Kaltim) - Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas), akan menertibkan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai tahun 2012.

"Pemkab Kutai Timur akan menertibkan dan mendata kembali keberadaan Ormas dan LSM,karena banyak Organisasi dan LSM hanya untuk kepentingan sesaat dengan membut proposal dan mencari uang"kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) H. Jaya Putera, Selasa

Menurut Jaya Putera mantan asisten II Setkab Kutai Timur, di Kutai Timur ini, orang seenaknya mendirikan organisasi,  dan terlalu banyak organisasi yang tidak jelas  pekerjaannya.
   
Pengurusnya itu-itu juga dengan tujuannya hanya membuat proposal kemudian menperoleh bantuan dana sosial (Bansos) dari Pemerintah Daerah. Padahal Ormas dan LSM itu adalah mitra pemerintah dan untuk membantu dan mengontrol jalannya pemerintahan

"LSM dan Ormas itu harusnya menjadi mitra pemerintah, dalam arti positif dengan tujuan mengontrol jalannya pembangunan. Namun justru banyak yang dibentuk hanya untuk  cari dana dari bantuan social."katanya diruang kerjanya,Selasa

Jaya Putera yang mantan Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Kutai Timur mengatakan, kalau mau jujur banyak LSM dan ormas yang dibentuk hanya untuk cari uang.  Begitu dana bantuan sudah cair kantornya pun  tak akan kelihatan lagi dimana.

Ia memberi contoh saat ini ormas dan LSM yang terdaftar  sebanyak 131, namun banyak pengurusnya itu-itu juga orangnya bolak-balik. Kemudian dari 131 yang terdaftar tidak sampai 1 persen yang melaporkan kegiatan atau pertanggung jawaban penggunaan anggaran,

"Dari 131 Ormas dan LSM tidak sampai satu persen yang melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana bansos"kata Jaya Putera.

Kepala Sub Bidang Ormas Muhammad Syarif mengatakan, penertiban Ormas dan LSM di Kutai Timur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi.

"Permasalahn organisasi dan LSM di Kutai Timur ini sangat komplek, makanya harus di tata dan ditertibkan kembali"kata Syarif .

Dalam UU nomor 8 tahun 1985 ini mengatur agar  orang tidak boleh merangkap di berbagai organisasi, yang tujuannya  tidak maksimal. (*)



Pewarta: Adi Sagaria
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026