Permintaan DPRD tersebut merupakan salah satu rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser tahun anggaran 2017.
"Proyek stadion masuk dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati Paser tahun anggaran 2017 agar dilanjutkan pembangunannya," kata Ketua Pansus LKPj DPRD Paser Hendrawan Putra, Rabu (9/5).
Ia mengatakab bahwa DPRD tidak menginginkan proyek stadion yang sudah lama mangkrak itu menjadi monumen atau pajangan. Terlebih lagi, posisi bangunan yang berada di pinggir jalan akan menjadi pusat perhatian masyarakat.
"Jangan sampai menjadi monumen, apalagi posisinya berada di pinggir jalan poros utama,” ujarnya.
Menurut Hendrawan, dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan stadion mencapai Rp465 miliar.
Selain proyek stadion, DPRD Paser juga meminta pemkab melanjutkan pembangunan kompleks perkantoran yang sudah tiga tahun mangkrak.
Namun, menurut Hendrawan, Pemkab Paser harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD untuk melaporkan kondisi terakhir bangunan, apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak.
"Karena sudah tiga tahun mangkrak, itu perlu diuji apakah besi dan bajanya masih kuat atau tidak. Perlu ada penilaian dari segi teknis," ujar Hendrawan.
Ia justru terkejut ketika mengetahui bahwa Pemkab Paser sudah lebih dulu melelang proyek tersebut dan pembangunannya sudah berjalan tanpa koordinasi dengan DPRD. (*/Kominfo Paser)
Pewarta: R WartonoEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.