"Banyak perusahaan tambang beroperasi di Kaltim, namun banyak juga yang tidak melaksanakan CSR yang bisa memberi manfaat bagi masyarakat, hal ini sama saja dengan penjajah Jepang maupun Belanda tempo dulu," kata anggota DPRD Kaltim, Sudarno di Samarinda, Kamis.
Zaman dulu lanjutnya, penjajah hanya mengeruk kekayaan di bumi pertiwi, sementara mereka berlaku semena-mena terhadap masyarakat, dan justru menyebabkan penderitaan bagi warga sekitar.
Jika perusahaan tambang yang ada di Kaltim juga berperilaku yang sama dan tidak memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, ini berarti mereka tidak berbeda dengan perilaku para penjajah.
"Lihat saja apa yang terjadi sekarang, banyak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi dan mengeruk habis hasil bumi Kaltim namun penduduk setempat hanya mendapat kotorannya saja," papar dia.
Ia menambahkan bahwa ada juga sejumlah perusahaan yang menjalankan program CSR namun program tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, dan tidak memihak masyarakat yang membutuhkan karena pengucurannya tidak terprogram.
Terkait dengan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini meminta kepada pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap program CSR. Tujuannya adalah agar program itu terencana, tepat sasaran, dan perusahaan tidak setengah hati dalam menjalankannya.
CSR merupakan program wajib yang harus dilakukan perusahaan, namun karena kurang tegasnya pemerintah daerah, sehingga perusahaan di Kaltim kurang mengindahkan, bahkan sebagian lagi tidak mengindahkan program itu.
Kententuan CSR telah sesuai dengan sejumlah produk hukum yang berlaku dalam dunia investasi, di antaranya adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Investasi, dan UU. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 4 tersebut menyatakan, bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.
Kemudian dalam Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.
Selanjutnya pada Pasal 74 ayat (2) berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan sebagai biaya perseroan, dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.