Kutai Kartanegara (ANTARA Kaltim) -  Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengakui pemanfaatan dana desa dari pemerintah pusat lebih mudah dibanding alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten, karena petunjuk teknisnya lebih jelas.

"Kalau dana desa ada beberapa aturan yang menjelaskan, kemudian didukung dengan petunjuk teknis, sementara kalau alokasi dana desa kabupaten aturannya rumit, sehingga kami sering pusing dalam pemanfaatan dan pelaporannya," kata Kepala Desa Lebak Cilong, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kuddin, di Kota Bangun, Selasa.

Ia meyakini dana desa dari pemerintah pusat bisa 100 persen diserap oleh masyarakat karena aturannya yang jelas.

Bahkan, jika ada sesuatu yang kurang paham, aparatur desa bisa melakukan koordinasi dengan pendamping desa maupun pendamping lokal desa untuk mencari solusinya.

"Pemanfaatan alokasi dana desa saya anggap sangat repot karena harus dilakukan verifikasi oleh SKPD terkait, verifikasi dari kecamatan yang mengharuskan saya harus bolak-balik jika ada yang salah, belum lagi berbagai aturan lain, sementara pemanfaatan dana desa tidak serepot itu," ucapnya.

Namun demikian, Kuddin tetap mengusulkan agar aturan penggunaan dan pelaporan dana desa sebaiknya dilakukan seperti pola PNPM-MPd beberapa tahun lalu, karena lebih praktis, laporan penggunaannya tidak sulit, dan kegiatannya juga menganut pola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Pada 2015, lanjut Kuddin, Desa Lebak Cilong memperolah dana desa sebesar Rp256,64 juta yang diterima melalui rekening desanya dalam tiga tahap mulai Oktober.

Ia juga mengakui pencairan dana desa pada Oktober sebenarnya sudah telat karena idealnya di awal tahun.

Dana tersebut telah digunakan untuk enam kegatan, yakni peninggian badan jalan di RT 06 senilai Rp74 juta, peninggian badan jalan di RT 09 senilai Rp99,7 juta, dan pembuatan gorong-gorong di RT 04 senilai Rp17,58 juta.

Kemudian untuk pembuatan gorong-gorong di RT 09 senilai Rp30,68 juta, pembangunan pagar sungai senilai Rp4,56 juta, dan pembuatan drainase Rp29,15 juta yang diperkirakan tuntas akhir Februari ini.

"Saya juga berharap adanya pelatihan akuntansi keuangan desa, karena desa hanya memiliki satu rekening, padahal dana yang masuk ke desa dari berbagai sumber seperti dari pusat, provinsi, kabupaten, maupun pihak ketiga, sehingga saya sering bingung uang yang masuk dari si A berapa, dari si B berapa, dan seterusnya," papar Kuddin.

Sementara itu, Kepala Desa Lebak Mantan, Syahrul, mengatakan dana desa 2015 senilai Rp273,61 juta telah dimanfaatkan untuk tiga kegiatan, yakni pembangunan Polindes dan semenisasi jalan gang.

"Sesuai dengan prosedur yang ada, dana desa tersebut kami terima dalam tiga tahap. Sebelumnya kami ragu memanfaatkan dana desa, tapi kemudian saya yakinkan mampu mengelola," ujar Syahrul.

Ia merinci pembangunan Pos Persalinan Desa (Polindes) menghabiskan dana sebesar Rp99,9 juta, semenisasi jalan gang di RT 2 Dusun Mekar Sari senilai Rp99,89 juta, dan semenisasi jalan gang RT 4 di dusun yang sama sebesar Rp73,78 juta.

"Tiga pembangunan infrastruktur tersebut merupakan kebutuhan warga setempat dan penetapannya juga sudah sesuai dengan prosedur dan kesepakatan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Jauhar Effendi mengatakan dana desa yang diterima Provinsi Kaltim pada 2015 sekitar Rp240,5 miliar, sedangkan pada 2016 mengalami peningkatan dua kali lipat lebih menjadi Rp540,7 miliar, yang akan didistribusikan kepada 836 desa. (*)

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026