Samarinda (ANTARA Kaltim) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memuji pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan karena membayarkan klaim tagihan sebelum jatuh tempo.
"Sepanjang 2014 lalu terdapat 81.898 pasien yang kami tagih ke BPJS, kemudian Januari-Agustus 2015 terdapat 72.464 pasien yang kami tagih, semuanya sudah lunas. Tidak sampai 15 hari sejak penagihan, langsung dilunasi BPJS," ujar Manajamen RSUD AWS Samarinda dr Cisca Helen Nelwan di Samarinda, Sabtu.
Hal itu dikatakan Cisca saat menjadi narasumber dalam Workshop Jurnalis yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikapapan bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 23-24 Oktober 2015.
Dia melanjutkan jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke RSUD AWS Samarinda pada 2014 yang sebanyak 81.898 orang tersebut, terdiri dari pasien rawat inap sebanyak 9.447 orang dan pasien rawat jalan 72.451 orang.
Sedangkan pasien peserta BPJS untuk periode Januari hingga Agustus 2015 yang sebanyak 72.464 orang itu, terdiri dari pasien rawat inap sebanyak 8.897 orang, kemudian pasien yang rawat jalan sebanyak 63.567 orang.
"Kalau dilihat kategori penyakit sedang maupun berat, ada yang level I, level II, dan level III. Untuk 2014, level I terdapat 62 persen, level II 28 persen, dan level III 10 persen. Sedangkan Januari-Agustus 2015 penyakit level I ada 63 persen, level II 25 persen, dan level III 12 persen," tutur dia.
Menurut Cisca, semua jenis penyakit dari kepesertaan BPJS Kesehatan mendapat penanganan maksimal di RSUD AWS, apalagi pihaknya telah memiliki peralatan lengkap untuk bedah jantung, sehingga bukan hanya pasien umum yang mendapatkan pelayanan jantung, tetapi juga pasien dari peserta BPJS.
Sedangkan jenis penyakit terbanyak yang ditangani hingga Agustus 2015 adalah penyakit kronis kecil sebanyak 14.900 pasien, prosedur terapi fisik 9.374 orang, penyakit akut kecil lain 3.640 pasien, prosedur rehabilitasi 2.254 orang, dan terapi saluran pernapasan 615 pasien.
Terkait dengan klaim tagihan yang dibayarkan BPJS Kesehatan baik oleh Kantor Cabang Samarinda maupun Balikpapan, lanjut dia, rata-rata manajemen mengirimkan tagihannya sebulan sekali.
"Setelah pengiriman taghan, rata-rata belum sampai 15 hari, BPJS kemudian melunasinya. Hal ini dilakukan karena BPJS juga taat pada aturan, yakni jika sampai lebih 15 hari tidak membayar klaim, maka BPJS bisa kena denda," ucapnya. (*)
RSUD Sjahranie Samarinda Puji Layanan BPJS Kesehatan
Minggu, 25 Oktober 2015 15:30 WIB