Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Salah satu Calon Wakil Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Sirajudin Machmud, dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran sebagai peserta pilkada.
"Benar ada laporan masyarakat ke kita terkait dugaan ijazah palsu atas nama Sirajudin Machmud. Surat itu juga ditembuskan ke beberapa instansi, di antaranya Polres Balikpapan, Panwaslu dan Ombudsman Kaltim di Balikpapan," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha di Balikpapan, Selasa.
Atas laporan itu, lanjutnya, KPU akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan Polres Balikpapan untuk menindaklanjuti sesuai kapasitas yang dimiliki.
"Tapi, dalam hal mengungkap indikasi palsu atau tidak menjadi wilayah kepolisian," kata Thoha.
Jika memang terbukti ijazah yang digunakan cawawali palsu, Noor Thoha memastikan Sirajudin Machmud tidak hanya gugur dalam pencalonan sebagai peserta pilkada, tetapi juga bisa tersangkut perkara pidana.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Independen Pemilu Kota Balikpapan yang terdiri dari berbagai lembaga dan individu menemukan kejanggalan terhadap ijazah salah satu cawawali Balikpapan yang akan bertarung pada 9 Desember 2015.
Koalisi Masyarakat Independen Pemantau Pemilu adalah gabungan koalisi masyarakat sipil yang ada di Kota Balikpapan dengan koordinator Dadang Syahada.
"Masyarakat merindukan seorang pemimpin yang jujur, bersih dari KKN, dan juga berintegritas, sehingga dapat mengawal proses pembangunan Kota Balikpapan ke depan dengan lebih baik," kata Dadang Syahada. (*)