Samarinda (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPRD Kaltim menilai bahwa upaya pemerintah daerah serta berbagai kalangan yang kini tengah memperjuangkan agar kontribusi Kaltim Prima Coal (KPC) lebih besar bagi daerah seharusnya secara elegan, bukan dengan cara tidak bertanggung jawab.
      
"Harus dengan cara elegan, bukan dengan cara tidak bertanggung jawab, misalnya menduduki perusahaan. Setiap masalah pasti ada solusinya, yang penting harus ada kesamaan persepsi, kesamaan langkah antara semua elemen, serta kesamaan kebijakan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Ajie Sofyan Alex di Samarinda, Senin.
       
Hal itu disampaikan terkait kian kuatnya desakan-desakan dari berbagai elemen untuk menggunakan berbagai cara agar KPC bersedia memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah bukan dari pungutan pajak/retribusi atau melalui corporate social responsibility (CSR) yang dianggap tidak sebanding dengan hasil yang dikeruk dari perut bumi Kaltim.
       
Selain itu, dana yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi pencabutan gugatan di Arbitrase Internasional ((ICSID) oleh Pemprov Kaltim senilai Rp 285 miliar dianggap tidak proporsional.
       
"Memang dana kompensasi sebesar itu tidak proporsional dengan keuntungan perusahaan, misalnya, mengapa dana kompensasi itu tidak diberikan setiap tahun, mengingat perusahaan cenderung terus meningkatkan produksinya," imbuh dia.
        
"Jadi seharusnya kita harus membuat investarisasi data, seberapa besar kerugian yang ditimbulkan, kemudian seberapa besar kebutuhan Kaltim dalam pembangunan yang diharapkan dari pihak perusahaan termasuk berbagai persosial sosial, ekonomi dan lingkungan sebelum menyampaikan tuntutan yang wajar," kata politisi dari Partai PDI Perjuangan Kaltim itu.
         
"Jika semua elemen di Kaltim duduk satu meja, melibatkan pemerintah pusat dan KPC sendiri, kemudian kita mengemukakan data-data akurat tentang berbagai persoalan baik dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan, kemudian kita mengajukan tuntutan yang proporsional maka hal itu lebih efektif untuk mendesak KPC," papar dia.
         
Sofyan Alex mengaku tidak sependapat dengan adanya keinginan untuk menggunakan berbagai cara yang dianggap tidak bertanggung jawab, termasuk menduduki perusahaan melalui aksi demo besar-besaran.
         
Ia mengakui bahwa secara hukum memang langkah Kaltim dalam perjuangan divestasi saham 51 persen sangat sulit karena sudah pernah ditawarkan dan daerah tidak punya dana untuk membelinya.
        
Selanjutnya gugutan Pemprov Kaltim melalui Arbitrase Internasional (ICSID) juga sudah tertutup karena pihak penggugat (Kaltim) ternyata tidak memiliki mandat dari pemerintah pusat.
       
"Kalau kita ingin mencari kambing hitam dari semua persoalan ini, maka yang sebenarnya jadi akar masalah, yakni tidak tidak dijelaskan secara rinci hak-hak Kaltim sesuai diatur dalam PKB2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)," katanya.
         
Batubara KPC menjadi "sorotan" karena bukan saja dari sisi produksi yang kini terbesar nasional namun sangat berkualitas (kalori tinggi),  pengelolaan ekonomis karena sistem tambang terbuka (open pit mine) serta keberadaan lokasi tambang yang tidak jauh dari pantai sehingga bisa menghemat biaya angkut "emas hitam" itu.

        
Tahun Ke-10

        
Divestasi saham 51 persen KPC seharusnya dilaksanakan sejak 1996 sesuai PKP2B KPC untuk pemerintah atau pemda atau BUMN/BUMD atau pengusaha swasta. Pelaksanaannnya dilaksanakan secara bertahap yang dimulai tahun ke-10 sejak dimulainya tahap eksploitasi.
        
Sebelumnya, Pemprov Kaltim yang saat itu dipimpin oleh Yurnalis Ngayoh sebagai kepala daerah yang mengaku mendapat dukungan berbagai pihak akhirnya sepakat melakukan gugatan Arbitrase Internasional di Singapura pada 18 Januari 2007.
         
Pemprov Kaltim pada 24 Juni 2008 membuat kesepakatan dengan pihak BP untuk menghentikan semua gugatan baik di dalam maupun luar negeri (ICSID) dengan persyaratan adanya sejumlah kompensasi seperti dijanjikan pemilik KPC.
        
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Pemprov Kaltim melalui Yurnalis Ngayoh selaku gubernur, maka pihak KPC berjanji memberikan dana kompensasi.


Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026