Balikpapan (ANTARA News) - Dewan Pengupahan Kota Balikpapan mengusulkan pada 2010 agar Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan naik 7,5 persen dari angka semula, yakni Rp1 juta.
"Usulan kenaikan 7,2 persen dari angka semula atau akan menjadi Rp1.075.000 per bulan itu merupakan angka usulan dari Dewan Pengupahan Kota Balikpapan awal Desember lalu yang telah direkomendasikan Wali Kota Balikpapan H. Imdaad Hamid," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Tara Allorante di Balikpapan, Sabtu.
Dasar usulan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tanggal 2 Desember Nomor 561/K.661/2009 tentang Penetapan UMK Balikpapan tahun 2010.
"SK Gubernur Kaltim mulai berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2001, dengan demikian semua perusahaan di Balikpapan wajib melakukan pembayaran gaji mulai Februari 2010 ini," katanya menerangkan.
Kepala Disnakersos mengungkapkan bahwa naiknya UMK Balikpapan merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kota sesuai berita acara hasil sidang pada 26 November 2009 lalu.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Disnakersos dan Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Balikpapan, Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Balikpapan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Balikpapan, cendekiawan dan unsur perguruan tinggi.
Tara mengatakan kenaikan UMK Balikpapan ini tidak semata-mata ditinjau dari sisi inflasi tetapi juga dari sisi hasil survei kehidupan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan perusahaan marjinal, dimana saat ini KHL di Balikpapan sebesar Rp1,3 juta, berarti UMK Balikpapan masih di bawah KHL.
"Sampai surat edaran ini dikeluarkan, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan mengenai kenaikan UMK itu," ujarnya.
Tara menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan ada perusahaan memberikan gaji di bawah UMK yang berlaku saat ini.
"Namun, kompensasinya ada fasilitas lain yang diberikan untuk pekerja," imbuh dia.
Perkara itu sebenarnya bisa dilakukan karena terbuka pintu untuk negosiasi, yakni antara pekerja dan pihak perusahaan misalnya perumahan dan transportasi yang sesuai dengan nilai UMK.
Diusulkan UMK Balikpapan Naik 7,5 persen
Sabtu, 16 Januari 2010 7:52 WIB
