Bontang (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Kaharuddin Jafar secara resmi menutup masa sidang II tahun 2015, karena telah menuntaskan 18 keputusan dan enam raperda yang pembahasannya diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Kaharuddin Jafar saat menggelar sidang paripurna Kamis (23/4), mengatakan ditutupnya masa sidang sebagai langkah awal pembenahan struktur di DPRD untuk lebih menciptakan inovasi baru.

Dia berharap setelah masuk masa sidang ketiga, dewan dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menampung aspirasi warga agar tingkat kepercayaan publik semakin tinggi, termasuk menuntaskan pembahasan enam raperda.

"Kita berharap agar ada satu komisi khusus untuk menampung aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menampung semua keinginan mereka," ujarnya.

Selain ingin membentuk komisi khusus dalam penyerapan aspirasi masyarakat, Jafar berharap agar beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan dan jika melakukan kunjungan dinas tidak boleh berbarengan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD.

Kaharuddin Jafar juga meminta secara khusus kepada Komisi II untuk membantu perjuangan Komisi XI DPR RI dalam memperjuangkan Blok Mahakam, terutama terkait bagi hasil daerah dengan pusat.

"Saya minta Komisi II untuk meminta naskah akademik untuk memperjuangkan hak daerah Kaltim dalam proses pembagian hasil Blok Mahakam," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan
: Didik Kusbiantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026