Mulai bulan ini (Februari), kami akan menggelar operasi yustisi pada penegakan perda tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, jika warga ditemukan membuang sampah di sembarang tempat atau dilar waktu yang telah ditetapkan, maka akan langsung disidang di temTana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Paser, akan menggelar operasi yustisi bagi pelaku pelanggaran peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
"Mulai bulan ini (Februari), kami akan menggelar operasi yustisi pada penegakan perda tentang Pengelolaan Sampah. Jadi, jika warga ditemukan membuang sampah di sembarang tempat atau diluar waktu yang telah ditetapkan, maka akan langsung disidang di tempat," ungkap Kepala DKP Paser Hj. Herwati, Kamis.
Dalam Perda No.8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.
Operasi Yustisi Pengelolaan Sampah yang digelar DKP Paser kata Herwati bertujuan, mewujudkan Kota Tana Paser yang bersih dan sehat.
Sebelumnya, DKP Kabupaten Paser lanjut Herwati, sudah mengedarkan surat berisi himbauan yang ditujukan kepada warga.
Dalam surat himbauan itu, DKP kata dia meminta warga membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan.
"Waktu pembuangan sampah yang diperbiolehkan yakni, antara pukul 18.00 hingga pukul 06.00 Wita," kata Herwati.
Warga juga dihimbau tambah dia, memilah sampah rumah tangga berdasarkan jensinya yakni, sampah basah dan kering.
"Sampah harus dibuang di dalam TPS bukan di luar atau di sekeliling TPS," ujarnya.
Sampah yang dibuang di luar atau di sekeliling TPS menurut Herwati akan mencemari lingkungan sekitarnya. (*)
Pewarta: R. Wartono: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.