Selama ini bila ada kerusakan jalan atau ada keinginan warga ingin membangun jalan usaha tani, selalu menyampaikan kepada pak bupati. Ke depan hal-hal seperti ini tidak perlu harus disampaikan kepada bupati, tapi cukup menyampaikan kepada camat dan U
Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melengkapi alat berat, untuk UPTD Pekerjaan Umum yang telah dibentuk di empat kecamatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Irawan, Selasa, mengatakan, pembentukan UPTD di empat kecamatan itu sebagai upaya efisiensi pelayanan atas kerusakan jalan.

"Selama ini bila ada kerusakan jalan atau ada keinginan warga ingin membangun jalan usaha tani, selalu menyampaikan kepada pak bupati. Ke depan hal-hal seperti ini tidak perlu harus disampaikan kepada bupati, tapi cukup menyampaikan kepada camat dan UPTD PU. Nanti mereka yang melakukan perbaikan,"  kata Adi Irawan.
    
Bukan hanya itu tambah Adi Irawan, UPTD PU nanti juga berkewajiban untuk merencanakan dan menganggarkan pembangunan jalan yang akan dilaksanakan, diantaranya semenisasi jalan di salah satu desa atau kelurahan, maka UPTD PU yang harus merencanakan kemudian mengajukan anggaran untuk dilaksanakan nantinya.
 
Diharapkan nanti, perbaikan jalan dan pembangunan jalan usaha tani hanya cukup ditangani mereka tanpa harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Bukan hanya masalah jalan, tapi persoalan air bersih juga menjadi tanggung jawabnya. Jadi UPTD PU ini juga harus melihat kebutuhan air bersih masyarakat. Kalau memang perlu membangun ‘Water Treatment Plan’ (WTP), silahkan diajukan dan nanti dianggarkan. Jadi masalah kecil itu silahkan UPTD PU selesaikan," ungkap Adi.

Ia mengaku, selama ini banyak persoalan kecil disampaikan kepada bupati, padahal hal tersebut tidak perlu diketahui bupati tapi bisa langsung dilaksanakan.

"Bupati, juga meminta kepada UPTD PU untuk lebih tanggap dalam melaksanakan tugasnya dan melihat keinginan masyarakat terutama dalam pembangunan infrastruktur. Untuk tahun ini telah dianggarkan pengadaan alat berat dan pendukung lainnya dalam melaksanakan tugas UPTD PU," katanya.

"Tapi pemkab akan melihat kebutuhan masing-masing UPTD di empat kecamatan dan nanti disesuaikan apa saja yang menjadi kebutuhan mereka. Yang jelas UPTD PU ini mulai bekerja karena pejabatnya juga sudah dilantik,"ungkap Adi.

Selain pembentukan UPTD PU tambah Adi, bupati juga akan melimpahkan sejumlah kewenangan kepada camat.

"Kewenangan yang akan dilimpahkan seperti penerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Namun untuk IMB ini adalah bangunan yang berlantai satu. Begitu juga dengan SITU akan dikeluarkan camat bila hanya untuk usaha kecil. Jadi camat punya tanggungjawab besar dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.  (*)


Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026