Mereka yang terjun ke lapangan untuk merekam jalannya persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu adalah para mahasiswa, sehingga hal ini juga sangat positif sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa jurusan hukum
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kerja sama antara Komisi Pemberantas Korupsi dengan Universitas Mulawarman Samarinda telah berhasil merekam jalannya sidang 13 perkara di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kerja sama KPK-Unmul ini sudah kami lakukan sejak 2010 dan hingga kini masih berlanjut karena tiap tahun selalu diperpanjang yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)," ujar Prof Dr Sarosa Hamungpranoto di Samarinda, Kamis.

Pernyataan itu diutarakan Sarosa saat acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Revitalisasi Pengadilan Tipikor, Tantangan dan Harapan, yang berlangsung di Hotel Swiss Belt, Samarinda.

FGD tersebut digelar oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Rincian dari perkara yang berhasil direkam dan mendapat catatan khusus itu adalah pada 2013 terdapat enam perkara, 2012 terdapat dua perkara, 2011 tiga perkara, dan pada 2010 terdapat dua perkara.

"Mereka yang terjun ke lapangan untuk merekam jalannya persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) itu adalah para mahasiswa, sehingga hal ini juga sangat positif sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa jurusan hukum," kata Sarosa menegaskan.

Sidang Tipikor yang direkam pada 2013 yang terdapat enam perkara itu adalah empat kasus yang terjadi di Kota Samarinda dan dua kasus terjadi di Kota Tarakan.

Untuk kasus yang terjadi di Samarinda di antaranya dengan terdakwa berinisial FI atas kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Korpri senilai Rp43,5 miliar pada 2008.

Kasus tersebut menyeret menyeret seorang pengembang perumahan berinsial DE Direktur PT DJM. Selain FI, seorang pejabat Pemkot Samarinda lain yang ikut terseret kasus itu adalah Ys.

Ketiga orang tersebut menetapkan harga kavling tanah matang (ktm) di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP).

Harga ktm ditetapkan Rp145 ribu per meter persegi, sementara harga NJOP di Kelurahan Pulau Atas, Samarinda, atau di lokasi ktm tersebut hanya seharga Rp103 ribu per meter persegi. (*)


Pewarta: M Ghofar
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026