Bagi rumah makan diimbau untuk tidak secara transparan membuka tempat usahanya. Khusus bagi refleksi yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan hotel berbintang diizinkan operasi dengan ketentuan tempat tidak tertutupSamarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menerbitkan aturan terkait larangan beroperasi tempat hiburan malam (THM) sebelum dan setelah Ramadan 1434 Hijriah.
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, Kamis (4/7), menyatakan larangan operasi THM itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomer 503/364/HK-KS/VI/2013 tentang penutupan sementara THM sebelum dan sesudah bulan suci Ramadan 1434 Hijriah.
"Penutupan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian ibadah selama ramadan berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ungkap Syaharie Jaang.
Dia mengingatkan kepada seluruh pengelola THM agar ketentuan tersebut diindahkan sebagai bentuk kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Samarinda.
Dalam peraturan Wali Kota Samarinda tersebut, tidak hanya THM yang dilarang beroperasi selama ramadan, tetapi juga rumah billiard kecuali Puslatda billiard ataupun warnet yang akan diatur jam operasinya.
"Ini semua tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk menjaga kondusifitas Kota Samarinda dan yang tidak kalah penting adalah untuk lebih mendorong semangat ibadah warga dengan meninggalkan untuk sementara aktivitas rutin yang biasa dilakukan," kata Syaharie Jaang.
Beberapa sarana dan fasilitas yang akan ditutup atau diatur jam operasinya selama ramadan meliputi, lokalisasi, pub, bar diskotik, karaoke TV, karaoke keluarga, panti pijat, SPA, mandi uap dan rumah biliar.
Sementara jenis usaha yang diatur waktu operasinya adalah pertunjukan film/bioskop dan arena bermain ketangkasan yang hanya buka pada pukul 10.00 hingga 17.00 Wita.
Untuk warnet jam operasi yang diizinkan yakni, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita dan kafe tenda diperbolehkan beroperasi menjelang buka puasa dan tidak menggunakan life musik.
"Bagi rumah makan diimbau untuk tidak secara transparan membuka tempat usahanya. Khusus bagi refleksi yang beroperasi di pusat perbelanjaan dan hotel berbintang diizinkan operasi dengan ketentuan tempat tidak tertutup," katanya.
"Bagi penjualan mercon dan kembang api akan diawasi langsung oleh aparat kepolisian," ungkap Syaharie Jaang.
Peraturan Wali Kota Samarinda tersebut kata dia mulai berlaku tiga hari sebelum dan tiga hari sesudah Ramadan.
"Dengan ketentuan apabila pihak dimaksud tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin," tegas Syaharie Jaang. (*)
Pewarta: AmirullahEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.