Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kimpraswil Kabupaten Penajam Paser Utara, Supardi, Senin menjelaskan, dalam APBD 2013 anggaran yang disiapkan pemerintah kabupaten untuk pembayaran proyek 'multiyears' masih kurang dari dana yang harus dibayarkan.
Jika rampung 100 persen, anggaran proyek 'multiyears' di Cipta Karya, sebesar Rp159,4 miliar. Dimana, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) masih kekurangan Rp1,2 miliar dan Masjid Agung yang masih kekurangan Rp20 miliar.
"Pembangunan Masjid Agung dianggarkan hanya Rp7 miliar di APBD 2013 ini sementara untuk RSUD sisa Rp1,2 miliar yang belum dianggarkan. Itu akan kami bayarkan kalau semua proyek 'multiyears' rampung sesuai dengan kontrak,†jelasnya.
Namun demikian lanjut Supardi, sejumlah proyek 'multiyears' seperti Masjid Agung Penajam dipastikan tidak bisa rampung sampai akhir Juni 2013, sesuai dengan kontrak.
Tetapi, pihaknya berkeinginan agar proyek tersebut, bisa diperpanjang hingga akhir Juli 2013, agar bisa segera difungsikan.
Keterlambatan penyelesaian Masjid Agung Penajam itu menurut Supardi karena terkendala pembebasan lahan, khususnya untuk menara yang sampai sekarang belum kunjung dibebaskan.
Ia memperkirakan proyek ini tidak akan rampung sesuai dengan kontrak yang pernah disepakati.
Sementara, untuk RSUD ada keterlambatan karena terkendala pemasangan gas sentral.
"Pemasangan gas secara sentral juga menjadi kendala bagi kontraktor, untuk menyelesaikan secepatnya proyek itu. Tapi untuk GOR sendiri sudah rampung tinggal pembayaran retensi saja sebesar Rp5,8 miliar,†ujarnya.
Jika proyek 'multiyears' yang ditangani Bina Marga bisa rampung tahun 2013 sesuai dengan kontrak kerjasama yang ditandatangani, maka pihaknya harus membayar sisa sebesar Rp25 miliar.
“Proyek pelabuhan masih kurang Rp10 miliar, jalan Sebakung masih kurang Rp8 miliar. Tapi, itu dibayar kalau bisa rampung 100 persen semua,†katanya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.