Bontang (ANTARA Kaltim) - Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bontang Kalimantan Timur berperan memfasilitasi organisasi kemasyarakatan (ormas) non afialiasi Institusi atau SKPD untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT).

"Selama ini banyak pihak salah persepsi terhadap SK Wali Kota terkait hibah bansos yang mempersyaratkan organisasi kemasyarakatan harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT). Mereka artikan semua ormas berjenjang dan non berjenjang harus mengurus SKT di Badan Kesbanglinmas," kata Kabid Bina Kesatuan Bangsa dan Demokrasi Badan Kesbangpol dan Linmas, Ahmad Aznem, di Bontang, Rabu (13/3), saat tampil sebagai moderator sosialisasi pendaftaran ormas.

Menurut Aznem bahwa orkesmas yang ditidak dinaungi oleh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) atau institusi terkaitlah yang difasilitasi oleh Kesbangpol dan Linmas.

"Seperti PKK, Dharma Wanita, Koni, Karang Taruna, Pramuka, Ikatan Bidan Indonesia karena pembentuknya sudah pemerintah atau ada SKPD yang menaungi maka cukup surat keputusan dari institusi terkait. Tetapi wajib mendaftar di Kesbangpol dan Linmas terkait keberadaannya," ujar Aznem.

SKT sendiri merupakan pengakuan pusat, provinsi, daerah kota atau kabupaten terhadap orkesmas dan memiliki posisi tawar setera dengan pemerintah.

Kegiatan sosialisasi sendiri yang berlangsung Rabu (12/3) diikuti ratusan pengurus orkesmas di Kota Bontang dengan narasumber Malik dari Kemendagri dan Roni dari Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Kaltim.

"Pertama saya datang ke Bontang, waktu itu baru ada 90 orkesmas tetapi hari ini data terakhir sebanyak 240 orkesmas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol dan Linmas Bontang.  Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi," kata Malik  narasumber pusat saat sosialisasi di Hotel Tiara Surya Bontang.

Malik menyampaikan bahwa esensi UU Ormas yang sedang digodok bersama DPR pusat dan Permendagri No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah menata system dan kelembagaan ormas.

"Akan ada dua sisi dari terdaftarnya ormas yakni sisi positif dan negatif," kata Malik.

Sisi positif dengan orkesmas terdaftar yakni saat ada permintaan ormas yang berhasil dalam bidang tertentu maka memudahkan Kemendagri memberi referensi permintaan data oleh pemerintah daerah hingga kedutaan besar negara lain yang ingin menyalurkan dana hibah mereka.

Sisi negatif adalah untuk pengendalian jika ormas melakukan hal negative setidaknya untuk proses pencabutan SKT Ormas. (*)


Pewarta: Suratmi
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026