Penduduk yang datanya ganda, harus segera lakukan klarifikasi. Karena e-KTP penduduk yang datanya ganda tidak dapat dicetak sebelum ada kliarifikasi dari yang bersangkutanPenajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) menemukan sebanyak 4.882 penduduk setempat yang melakukan perekaman data e-KTP di beberapa daerah lain.
"Untuk mereka harus diverifikasi ulang," jelas Kepala Disdukcapil penajam Pasir Utarta, Tur Wahyu Sutrisno, Jumat.
Dengan adanya data ganda tersebut, lanjutnya, penduduk yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi ulang di tempat awal perekaman data e-KTP.
Karena tidak sedikit penduduk secara tidak sengaja melakukan perekaman data e-KTP setelah melakukan rekam data e-KTP di Penajam sebagai ibu kota kabupaten, atau sebaliknya.
"Penduduk yang datanya ganda, harus segera lakukan klarifikasi. Karena e-KTP penduduk yang datanya ganda tidak dapat dicetak sebelum ada kliarifikasi dari yang bersangkutan," kata Tur Wahyu.
Sementara itu, Disdukcapil telah merampungkan 97.117 perekaman e-KTP di empat kecamatan. Namun secara keseluruhan jumlah hasil perekaman sudah mencapai 109.388. Angka ini termasuk yang meninggal dunia, penduduk yang pindah luar Penajam Pasir Utarta serta pendudukan dengan tanda identitas ganda.
"Kuota yang diberikan Pemerintah Pusat perekaman e-KTP di Penajam Pasir Utara mencapai 108.871 orang. Dan 109.388 sudah melebih kuota, kalau diprosentasekan jumlahnya sudah mencapai 100,47 persen," ujar Tur Wahyu.
Lebih lanjut Tur menyatakan, sesuai dengan hasil perekaman dan penelusuran yang sudah dilakukan tim, ditemukan sebanyak 5.270 warga PPU yang pindah keluar daerah. Sehingga dengan demikian, mereka sudah dianggap tidak lagi menjadi warga Penajam Pasir Utarta.
"Data kami juga menunjukkan, 795 orang sudah meninggal dunia, dan 401 warga yang tidak berada di tempat saat perekaman, serta 923 warga yang tidak jelas," ucap Tur Wahyu.
Menurutnya, masih ada sekitar 7.355 warga yang belum mengikuti perekaman e-KTP. Termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI.
"Dari data, sekitar 229 orang dari TNI/Polri belum lakukan rekam data e-KTP. Dan Kami sudah sampaikan surat imbauan agar secepatnya melakukan proses rekam data di tempat yang disediakan," jelas Tur Wahyu.
Sedangkan sampai saat ini, ungkapnya sekitar 60 PNS belum lakukan perekaman e-KTP, 30 PNS di antaranya pegawai di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, tambah Tur Wahyu, pihaknya masih memberikan kesempatan sampai 31 Desember 2012 sesuai dengan surat perpanjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.