Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Kalimantan Timur, Sutiman, Sabtu, mengatakan, total jumlah penduduk Kabupaten PPU sekitar 178 ribu jiwa, dan penduduk wajib KTP ada sekitar 125 ribu jiwa.
Setelah dilakukan verifikasi oleh Disdukcapil, katanya, hanya sekitar 121 ribu jiwa yang punya hak pilih.
"Data base dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) wajib KTP di PPU sekitar 108.871 jiwa, namun data di Disdukcapil ada sekitar 125 ribu jiwa. Dan setelah di-`up date` hanya 121 ribu jiwa yang ditetapkan masuk dalam DP4," katanya.
Menurutnya, setelah petugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data diri penduduk di tingkat RT, untuk menyamakan data penduduk di tingkat RT dengan data yang dimilki Disdukcapil, sekitar 4.000 jiwa sudah pindah ke luar daerah PPU dan sudah meninggal dunia.
"Dari hasil pemutakhiran data penduduk Disdukcapil, ditemukan sekitar 4.000 penduduk Kabupaten PPU pindah tanpa melapor, dan meninggal dunia tapi belum dilaporkan oleh Ketua RT," ujar Sutiman.
Sementara itu, penyusunan DP4 Kabupaten PPU sudah selesai dilakukan, pada Kamis (22/11).
Menurut dia, DP4 tersebut akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, Senin (26/11).
"Penyusunan DP4 sudah beres, sudah ditandatangani dan digandakan. Kami akan serahkan DP4 itu ke KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ucap Sutiman.
Setelah diserahkan DP4 kepada KPU, tambahnya, selanjutnya KPU akan melakukan validasi terhadap jumlah pemilih di Kabupaten PPU, sesuai dengan DP4 tersebut. (*)
Pewarta: Bagus Purwa: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.