Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur bersama dengan DPC Kabupaten dan Kota wilayah setempat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim, Rabu.

 

Kedatangan puluhan pengurus partai Demokrat tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota tersebut untuk menyampaikan dukungan kepada ketua Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai ketua umum dan menolak hasil Kongres Luar Biasa Partai Demorat di Derli Serdang, Sumatera Utara.

Wakil Ketua I DPD Demokrat Kaltim Tumbur Ompu Sunggu menyerahkan berkas hasil kongres Kelima Partai Demokrat Tahun lalu yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan.

Tumbu mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membatalkan putusan KLB versi Derli Serdang, Sumatera Utara, 

"Kami sampaikan keluhan supaya pihak Kanwil Kemenkumham dapat memberikan arahan di luar orang kami supaya di Kaltim tidak terjadi benturan keras," tegasnya.

Sebab menurutnya AHY merupakan ketua umum yang sah Partai Demokrat dan telah dilegalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami mendatangi kanwil Kemenkumham untuk menyampaikan hal yang sama dengan ketum dan 34 ketua DPD ke Kementrian kemarin," kata Tumbu.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan mengapresiasi langkah DPD Demokrat terhadap kasus yang terjadi saat ini.

Pihaknya  akan memeriksa dokumen dan berkas DPD Demokrat maupun DPC Demokrat yang ada di Kaltim.

"Kami melakukan langkah penelitian agar jangan sampai terjadi kesalahan, kami sudah mendokumentasikan untuk dilaporkan ke pusat," kata Sofyan.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Syaharie Jaang menyatakan DPD Partai Demokrat Kaltim dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Kaltim menolak KLB ilegal.

“Kami DPD Kaltim dan DPC Kabupaten/kota se Kaltim menolak tegas KLB dan tetap mendukung penuh ketua umum DPP mas Agus Harimurti (AHY) sebagai ketua umum yang sah,” tegas Syaharie Jaang.

Ia mengatakan selaku pemilik suara yang sah dan tidak juga memberikan surat kuasa atau menandatangani surat kuasa untuk menghadiri KLB.

“Ketua DPC se-Kaltim juga komitmen dan setia dengan mas AHY. Selain menolak KLB juga menegaskan tidak memberikan surat kuasa maupun menandatangani surat kuasa untuk menghadiri KLB. Jika sampai ada, baik mewakili DPD Kaltim dan DPC se-Kaltim, jelas ilegal dan kami akan proses hukum karena telah melakukan tindak pidana,” tegas mantan Walikota Samarinda itu.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021