Melalui pengacaranya, Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud membantah menggunakan ijazah sarjana ekonomi palsu. Ia juga menyatakan bahwa dirinya berkuliah seperti mahasiswa umumnya di Universitas Tri Dharma (Untri) di Balikpapan hingga lulus dan berhak mendapatkan gelar sarjana untuk program S1.
 

“Masalah ini kan sudah pernah diungkit menjelang Pilkada lalu, namun sudah selesai. Yang mempersoalkan mengecek ke kampus dan setelah dijawab yang berwenang, bisa menerima,” kata Pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates yang mewakili Rahmad Mas’ud, Selasa.  

“Jadi tuduhan menggunakan ijazah palsu itu tidak benar,” kata Amri lagi. Untuk penjelasan lebih lanjut, ia mempersilakan mengecek sendiri ke kampus Universitas Tri Dharma, agar dijawab oleh pihak yang berwenang.

Karena itu, Amri pun menyesalkan laporan ke pihak kepolisian tersebut. Ia menduga ini bukan murni tuduhan kriminal tapi lebih sebagai upaya politis menjegal Rahmad Mas’ud dari pelantikannya sebagai Wali Kota Balikpapan 2021-2026.  

“Sangat kami sesalkan. Karena pilkadanya sendiri berlangsung lancar, aman dan damai di masa wabah COVID-19 yang membuat semuanya tidak mudah. Semua syarat pasangan calon juga terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Pelapor, yaitu Suriansyah, dikenal sebagai tokoh organisasi massa (ormas). Bersama dengan Rona Fortuna, yang juga dikenal tokoh ormas, Suriansyah melaporkan hal tersebut ke Polda Kaltim, Senin 8/3. Selain Rahmad Mas’ud, juga dilaporkan Rektor Universitas Tri Dharma Ir Rissetri Dharma Simanjuntak MM dan Dekan Fakultas Ekonomi H Farida Mallu.

Menurut para pelapor ini, data Rahmad Mas’ud sebagai mahasiswa tidak ditemukan pada daftar mahasiswa Untri tahun akademik 2010-2011, tahun yang diyakini sebagai tahun pertama Rahmad Mas’ud sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Untri.

“Tidak ada riwayat pengisian KRS (kartu rencana studi) pada tahun akademik tersebut,” kata Rona Fortuna.

KRS, sesuai namanya, ‘rencana studi’ adalah rencana mahasiswa untuk mengambil sejumlah matakuliah yang akan dipelajarinya di semester yang akan segera berjalan. KRS ini dibuat dengan berpedoman pada kurikulum dan berkonsultasi dengan dosen penasihat dari mahasiswa bersangkutan.

Setidaknya untuk setiap semester, ada 4 pihak yang menerima salinan KRS, yaitu mahasiswa bersangkutan, dosen penasihat mahasiswa tersebut, jurusan atau proram studi, dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dari Fakultas tempat mahasiswa tersebut berkuliah.

KRS ini juga menjadi dasar penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) yang berisi nilai-nilai pencapaian dari si mahasiswa atas matakuliah yang sudah direncanakannya. Karena itu KRS dan KHS setiap mahasiswa selalu disimpan dan diadministrasikan dengan baik oleh BAAK.

Karena itu Rektor Untri Rissetri mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan datang ke kampus dan mengecek sendiri.

“Itu ijazah Rahmad Mas’ud sah. Boleh dibuka (arsipnya) di sini,” tegasnya.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021