Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menginformasikan bahwa pemerintah sudah tidak memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat wabah pandemi COVID-19 pada tahun 2021.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kalimantan Timur Jauhar Efendi menjelaskan bahwa informasi tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, tidak ada lagi santunan sebesar Rp15 juta kepada keluarga korban yang meninggal dunia COVID-19.

"Kementerian Sosial melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi bahwa pada tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi COVID-19," kata Jauhar di Samarinda, Jumat (5/3).

Menurut Jauhar, usulan yang diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan dinas sosial kabupaten/kota masuk ke dinas sosial provinsi diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi.

"Oleh karena itu, kami melalui kepala dinas sosial provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan kepada pemerintah kabupatan/kota melalui dinas sosial masing-masing," katanya menjelaskan.

Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan. Ani harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang tidak bakal mereka terima.

"Masyarakat harus bersabar karena memang kondisi keuangan negara tidak memungkinkan, semoga segera ada solusi lain untuk para korban COVID-19 ini," kata Jauhar.

Diketahui bahwa angka kematian COVID-19 di Kaltim relatif cukup tinggi, yakni setiap hari lebih dari lima kasus kematian akibat COVID-19 terjadi di Kaltim, atau totalnya hingga sekarang sebanyak 1.350 orang.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021