Pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates resmi mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan lelang atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adika Bahtera ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
 

“Kami daftarkan Jumat lalu, dan sudah masuk daftar perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan,” kata Amri, Rabu.

Kedua hotel aset PT Hotel Menara Bahtera Jaya Abadi (Hotel Bahtera) tersebut terancam dilelang oleh Bank Kaltimtara.

Bahkan dari jadwal yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sedianya lelang berlangsung Selasa 2 Maret lalu.

Melalui iklan di media cetak setempat, Bank Kaltimtara menawarkan kepada publik kedua hotel dengan harga pembuka (harga limit) Rp227,6 miliar. Untuk bisa ikut lelang, peminat harus menyetor uang jaminan Rp45,520 miliar.

Lelang ini sudah didaftarkan di KPKNL. Sekiranya dilaksanakan pada tanggal 2 Maret lalu, maka lelang dilakukan secara daring dan tanpa kehadiran langsung peserta lelang (close bidding).

“Walau begitu kami tetap minta PN untuk membatalkan sepenuhnya lelang itu,” tegas Amri.

Gugatan Amri yang mewakili kliennya PT Hotel Bahtera tersebut disebabkan sejumlah hal.

Pertama, menurut direktur utama PT Hotel Bahtera Johny Wong, hotel yang dikelolanya dilelang tanpa pemberitahuan yang memadai.

“Lelang ini tidak disampaikan kepada kami selaku debitur. Ini kami sayangkan sekali,” kata Johny Wong.

“Lelang ini juga tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan bahwa asset, yaitu kedua hotel tersebut, dikelola Bank Kaltimtara. Dikelola, bukan dilelang,” sambung Amri.

Apalagi saat ini sedang dalam situasi khusus sebab wabah COVID-19 yang membuat perekonomian tersendat dan terhambat, sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit.

Diketahui, bahwa PT Hotel Menara Bahtera berutang sebesar Rp100 miliar kepada Bank Kaltim pada tahun 2006. Selama waktu berjalan, perusahaan sudah membayar Rp60 miliar, hingga terjadi kemudian masalah yang membuat perusahaan tersendat membayar kewajibannya.

Sebab itu, ditambah denda dan bunga, utang perusahaan saat ini, dari tersisa Rp40 miliar, membengkak mencapai Rp150 miliar.

“Dari sini kami juga tak habis pikir. Bank Kaltim tidak perlu khawatir sebab nilai aset yang dijaminkan ini jauh sekali dari nilai utang itu. Hotel Adika Bahtera di Jalan Jenderal Sudirman, Hotel Menara Bahtera di Jalan Gajah Mada, kedua-duanya di kawasan premium Balikpapan, yang kami taksir nilainya tidak kurang dari Rp500 miliar,” jelas Amri panjang lebar.

Di sisi lain, Agus Amri juga melihat kemungkinan yang menjadi dasar Bank Kaltimtara melakukan lelang tersebut. Beberapa waktu sebelumnya, satu direktur dari PT Hotel Menara Bahtera, yaitu Nancy Wong, menggugat Bank Kaltimtara untuk pembatalan Hak Tanggungan yang dimiliki bank sebagai kreditor.

Nancy yanga adalah adik Johny Wong, berperkara perdata, dan diwakili kuasa hukum Tutik Ani Rahmawati dan Tri Hendra Pusito, pengacara yang berkantor hukum di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Perkara perdata nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp ini berakhir damai, di mana poin perdamaiannya antara lain hak tanggungan tetap pada Bank Kaltimtara.

“Padahal saya tidak pernah memerintahkan untuk damai,” tandas Nancy dalam surat bertanggal 15 Februari lalu. Belakangan Nancy Wong menunjuk pengacara baru untuk mewakilinya, yaitu Rubadi, pengacara di Balikpapan.

Sebelumnya lagi, di Pengadilan Niaga Surabaya, perusahaan digugat pailit oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Di kasus pailit ini, Nancy Wong disebutkan sebagai pihak yang mewakili perusahaan dan menunjuk sejumlah pengacara untuk mewakilinya bersidang. Perkara ini juga berakhir damai, dengan satu item perdamaian menyebutkan aset perusahaan, yaitu kedua hotel, dikelola oleh Bank Kaltimtara.

Meski begitu, menurut Agus Amri, kasus tersebut Nancy Wong yang mewakili perusahaan dalam perkara di Pengadilan Niaga tersebut, sebenarnya

Dari kanan, Agus Amri dan kliennya Dirut PT Hotel Menara Bahtera Johny Wong. (novi abdi/Antara)

tidak memiliki wewenang untuk itu. Menurut peraturan perusahaan, yang berhak mewakili perusahaan keluar adalah direktur utama, dalam hal ini Johny Wong.

Di sisi lain lagi, Agus Amri mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak. Gugatan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya, tegas Amri, jelas-jelas adalah pekerjaan mafia pailit.

Surat-surat pengadilan untuk PT Hotel Menara Bahtera, seperti panggilan sidang, misalnya, tidak dialamatkan ke kantor di Hotel Adika Bahtera di Jalan Jenderal Sudirman, tapi ke sebuah ruko di Balikpapan Regency.

Para penggugat pailit di sidang itu juga setelah diverifikasi sama sekali bukan orang yang ada hubunganya dengan utang piutang PT Hotel Menara Bahtera dengan Bank Kaltimtara.

Karena itu, kata Agus Amri, pihaknya melihat jelas bahwa perkara ini menjadi ada dan besar karena mafia pailit dan mafia peradilan yang bermain dengan leluasa.

“Bagaimana menjelaskan pengadilan bisa menyidangkan perkara dari orang-orang yang tidak terverifikasi hingga banyaknya kesalahan prosedur dan perkaranya tetap bisa jalan, selain dari kerja mafia, yang terencana dan melibatkan banyak orang,” demikian Amri. 

“Kami minta polisi segera bertindak sebelum korbannya semakin banyak,” tutupnya.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021